Kasus Penganiayaan di Tasik
Terungkap, Awal Mula Pembacokan Hingga Nyaris Putuskan Lengan di Cikalong, Honor Korban Lebih Kecil
"Mereka bertujuh kemudian menemui korban di rumahnya untuk menanyakan duduk persoalannya," ujar Hario.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ravianto
Penyebab korban melakukan aksi pembakaran tak diungkap.
Namun akibat aksi korban itu, para tersangka marah dan akhirnya melakukan aksi penganiayaan.
Sebuah sabetan golok yang dilakukan H menyebabkan tangan kanan bagian atas korban nyaris putus. Para tersangka langsung pergi setelah mengetahui korban terluka parah.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas. Namun karena lukanya parah, dirujuk ke RSU SMC, Pemkab Tasikmalaya.
• DAFTAR NAMA 6 JENDERAL Polisi Diparkir Kapolri di Mabes, Jenderal Gondrong Ditarik dari BNN
Atas kejadian itu, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh tersangka yang terlibat langsung aksi pengeroyokan.
Semuanya warga Cikalong.
Atas perbuatannya, ke-tujuh tersangka dijerat pasal 170 atau pasal 358 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.