Kasus Penganiayaan di Tasik

Terungkap, Awal Mula Pembacokan Hingga Nyaris Putuskan Lengan di Cikalong, Honor Korban Lebih Kecil

"Mereka bertujuh kemudian menemui korban di rumahnya untuk menanyakan duduk persoalannya," ujar Hario.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ravianto
Istimewa
Para tersangka penganiayaan di Kecamatan Cikalong, akan diperiksa lanjutan di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (2/9/2020) 

Penyebab korban melakukan aksi pembakaran tak diungkap.

Namun akibat aksi korban itu, para tersangka marah dan akhirnya melakukan aksi penganiayaan.

Sebuah sabetan golok yang dilakukan H menyebabkan tangan kanan bagian atas korban nyaris putus. Para tersangka langsung pergi setelah mengetahui korban terluka parah.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas. Namun karena lukanya parah, dirujuk ke RSU SMC, Pemkab Tasikmalaya.

 DAFTAR NAMA 6 JENDERAL Polisi Diparkir Kapolri di Mabes, Jenderal Gondrong Ditarik dari BNN

Atas kejadian itu, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh tersangka yang terlibat langsung aksi pengeroyokan.

Semuanya warga Cikalong.

Atas perbuatannya, ke-tujuh tersangka dijerat pasal 170 atau pasal 358 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved