Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Dicatat di Aplikasi Sicaplang, Tiga Kali Langgar Akan Didenda
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum langsung memantau pengawasan penerapan protokol kesehatan di Garut.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Aplikasi pencatatan pelanggaran ( aplikasi Sicaplang ) untuk mencatat identitas pelanggar protokol kesehatan mulai diterapkan di Garut.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum langsung memantau pengawasan penerapan protokol kesehatan di Garut.
Menurut Uu, masih banyak masyarakat yang tak memperhatikan protokol kesehatan.
Pemerintah pun meluncurkan Sicaplang untuk mengawasi pelanggar protokol kesehatan.
"Nanti identitasnya akan didata dan tersimpan. Jadi akan ketahuan berapa kali melanggar," ucap Uu saat memantau di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Rabu (2/9).
Masyarakat yang baru satu kali melanggar protokol kesehatan, akan diberi sanksi ringan berupa teguran.
Namun jika dua kali melanggar, akan dikenakan sanksi sosial.
"Kalau sudah tiga kali melanggar, maka sanksinya adalah denda," katanya.
Uu mengklaim, Sicaplang dapat menyimpan data pelanggar protokol kesehatan dengan akurat. Meski pelanggar protokol kesehatan berasal dari luar kota, akan terdata jika melakukan pelanggaran di kota lain.
"Jadi pelanggar tidak bisa berbohong. Kalau sudah tiga kali, akan ketahuan dan bakal didenda," ujarnya.
Dari hasil pemantauannya, masyarakat Garut dinilai sudah cukup disiplin. Meski, masih ada masyarakat yang tak memakai masker.
Puluhan masyarakat yang tak memakai masker pun terjaring. Tak sedikit masyarakat yang memakai kendaraan melaju kencang menghindari petugas.
Uu meminta petugas untuk terus memberikan pemahaman dan edukasi terkait pentingnya memakai masker kepada masyarakat.
"Penindakan tak akan membuahkan hasil maksimal jika pemahaman masyarakat terkait protokol kesehatan masih rendah," ucapnya. (firman wijaksana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jabar-luncurkan-aplikasi-sicaplang-sanksi-administratif-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan.jpg)