6 Syarat PNS hingga Mahasiswa agar Dapat Uang Pulsa Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Pemberian Selektif

Pemberian uang pulsa untuk PNS diberikan untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional kinerja selama di rumah, meski begitu tak semua PNS bisa mend

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pixabay
Ilustrasi menggunakan ponsel atau smartphone. 

Besaran biaya paket data yang diterima berbeda-beda.

Hal ini tergantung pada tingkatan PNS

- Pejabat setingkat eselon I dan II subsidi uang pulsa diberikan Rp 400 ribu

- Pejabat setingkat eselon II subsidi uang pulsa diberikan Rp 200 ribu

Ilustrasi Mencuri Pulsa
Ilustrasi Mendapatkan Pulsa (Tribun Jabar)

Selain PNS, subsidi uang pulsa juga diberikan pemerintah untuk mahasiswa.

Ada beberapa syarat yang dipenuhi agar mahasiswa juga mendapatkan uang pulsa gratis tersebut.

1. Merupakan mahasiswa aktif

2. Mengikuti belajar mengajar secara online atau daring

3. Besaran subsidi pulsa yang diberikan Rp 150 ribu per bulan

Demikian sementara itulah syarat mahasiswa menerima bantuan pulsa.

Kerennya Devi Nuraisyah Jadi Sopir Truk Besar di Jalur Menantang, Ucap Bismillah Sebelum Berangkat

BERITA Persib, Tira Persikabo Bicara Jelang Lawan Maung hingga Robert Tak Ajak Tim Latihan Sepakbola

Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.

Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.

Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved