6 Syarat PNS hingga Mahasiswa agar Dapat Uang Pulsa Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Pemberian Selektif
Pemberian uang pulsa untuk PNS diberikan untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional kinerja selama di rumah, meski begitu tak semua PNS bisa mend
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Selain BLT, pemerintah juga memberikan bantuan pulsa kepada PNS.
Bantuan pulsa ini diberikan untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional kinerja PNS selama di rumah.
Besaran uang pulsa yang diberikan Rp 400 ribu per bulan, yang berlaku hingga 31 Desember 2020.
Meski begitu tak semua PNS bisa mendapatkan uang pulsa Rp 400 ribu tersebut.
• Kesempatan Besar, Lowongan Kerja Terbaru BUMN September 2020 di PT Pelni, Cek Pendaftaran di Sini
Ada beberapa kriteria atau syarat pada PNS tersebut.
Berikut tribunjabar.id rangkum, sedikitnya ada 3 kriteria dan syarat untuk PNS mendapatkan uang pulsa.
1. Bertugas secara online atau daring
Perlu diketahui, biaya paket data dan komunikasi dari bantuan uang pulsa ini diberikan hanya kepada pegawai tertentu.
Khususnya bagi pegawai yang melaksanakan tugas sebagian besar membutuhkan komunikasi secara online.
2. Kegiatan operasional
Beberapa tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran
PNS dari rumah, di antaranya:
- Rapat
- Monitoring
- Evaluasi
3. Besaran biaya paket data