6 Syarat PNS hingga Mahasiswa agar Dapat Uang Pulsa Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Pemberian Selektif

Pemberian uang pulsa untuk PNS diberikan untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional kinerja selama di rumah, meski begitu tak semua PNS bisa mend

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pixabay
Ilustrasi menggunakan ponsel atau smartphone. 

TRIBUNJABAR.ID - Selain BLT, pemerintah juga memberikan bantuan pulsa kepada PNS.

Bantuan pulsa ini diberikan untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional kinerja PNS selama di rumah.

Besaran uang pulsa yang diberikan Rp 400 ribu per bulan, yang berlaku hingga 31 Desember 2020.

Meski begitu tak semua PNS bisa mendapatkan uang pulsa Rp 400 ribu tersebut.

Kesempatan Besar, Lowongan Kerja Terbaru BUMN September 2020 di PT Pelni, Cek Pendaftaran di Sini

Ada beberapa kriteria atau syarat pada PNS tersebut.

Berikut tribunjabar.id rangkum, sedikitnya ada 3 kriteria dan syarat untuk PNS mendapatkan uang pulsa.

1. Bertugas secara online atau daring

Perlu diketahui, biaya paket data dan komunikasi dari bantuan uang pulsa ini diberikan hanya kepada pegawai tertentu.

Khususnya bagi pegawai yang melaksanakan tugas sebagian besar membutuhkan komunikasi secara online.

2. Kegiatan operasional

Beberapa tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran
PNS dari rumah, di antaranya:

- Rapat

- Monitoring

- Evaluasi

3. Besaran biaya paket data

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved