VIDEO Hakim Ad Hoc Tipikor Prof Dr Krisna Harahap, SIKAT KORUPTOR, CONTOHKAN KISAH UMAR BIN KHATAB

Tindak korupsi atau penyimpangan terhadap hukum diyakini akan terus terjadi sampai dunia berakhir.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: yudix

COFFEE MORNING, Hakim Ad Hoc Tipikor Prof Dr Krisna Harahap, Berantas Korupsi Dari Rumah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tindak korupsi atau penyimpangan terhadap hukum diyakini akan terus terjadi sampai dunia berakhir.

Pemerintah Indonesia terus berusaha memberatas korupsi melalui tangan-tangan penegak hukum, jaksa, polisi, dan para hakim.

Namun, usaha pemerintah tidak akan mudah jika masyarakatnya tidak terlibat memerangi korupsi.



"Berapa banyak kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi, hidup di dalam penjara? Banyak. Perlu ada pendidikan sejak dini, dari PAUD anak-anak sudah diajarkan soal mana yang baik dan benar, dan mendapatkan haknya secara benar," ujar Hakim Ad Hoc Tipikor yang sudah bekerja di Mahkamah Agung selama 15 tahun, Prof Dr Krisna Harahap, dalam program talk show Coffee Morning di studio Tribunjabar.id, Selasa (1/9/2020).

Dengan cara itu, anak-anak akan tumbuh dengan pribadi yang baik.

Budaya di masyarakat pun akan baik. Kebiasaan atau budaya menyogok, mengambil hak dengan cara yang salah, melanggar hukum, bisa digerus. Memang tidak bisa hilang 100 persen.

Selain itu, keteladanan juga menjadi hal penting. Orangtua, pejabat publik, dan pemerintah, wajib memberikan contoh yang baik. Penyimpangan hukum, termasuk melakukan korupsi yang dilakukan orangtua atau pejabat publik, bisa ditiru anak-anak dan dijadikan sebagai sebuah kebenaran.

Dia mencontohkan kisah Khalifah Umar Bin Khatab, hakim jujur dan adil dalam Islam.
Suatu saat Umah Bin Khatab berada di ruang kerja didatangi oleh putranya yang ingin mendiskusikan suatu masalah.

Seketika, Umar mematikan cempor atau lampu minyak milik negara, lalu menggantinya dengan lampu minyak sendiri.

"Bergitu berhati-hatinya khalifah Umar, sampai-sampai tak berani memakai fasilitas negera untuk kepentingan keluarganya. Kalau sekarang?" katanya.

Menurut Hakim Ad Hoc Tipikor Prof Dr Krisna Harahap, tindakan korupsi dilakukan karena dua hal, pertama karena kebutuhan, kedua karena serakah.

Korupsi karena kebutuhan misalnya, seorang pegawai mengambil barang atau uang kantor untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak di rumah.

Sedangkan korupsi karena serakah, seseorang mengambil milik orang lain demi menumpuk kekayaan, padahal semua kebutuhannya terpenuhi bahkan lebih.

"Kepala daerah saya kira dia punya penghasilan lebih, malah semua kebutuhan difasilitasi  negara. Tapi masih korupsi, ini namanya korupsi karena serakah. Saya kira janganlah iri dengan apa yang dimiliki tetangga, misal tetangga punya mobil, punya istri dua, dan sebagianya, kepingin juga. Ini bisa mendorong kepada tindakan korupsi," jelasnya.

Terkait pemberantasna koruspi di Indonesia, Hakim Ad Hoc Tipikor Prof Dr Krisna Harahap berpendapat masih dilakukan setengah hati.

"Belum ada political will yang kuat. Jika tekat kuat, saya kira pemberantasan korupsi bisa dilakukan," ujarnya.

Penulis: Kisdiantoro
Video Editor: Wahyudi Utomo

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved