Ridwan Kamil Apresiasi Pemkot Depok dan Bogor yang Berlakukan Jam Malam, Sebut Itu Terobosan

Emil menilai pembatasan aktivitas masyarakat ini sangat baik, walaupun tidak nyaman dijalankan siapapun.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Kompas.com/M Zaenuddin
ILUSTRASI: Alun-alun Depok, Jawa Barat, Minggu (12/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi langkah pengetatan aktivitas masyarakat di Kota Bogor dan Kota Depok, yang memberlakukan jam malam untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kedua kota ini sebelumnya dikategorikan sebagai zona merah atau risiko penyebaran tinggi Covid-19.

"Saya sudah menandatangani perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi), karena hasil laporan Gugus Tugas Nasional, zona merahnya kan bertambah."

"Saya mengapresiasi Kota Depok dan Kota Bogor yang melakukan terobosan, bahasa medianya kan jam malam lah ya, tapi intinya kan pembatasan kegiatan," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (1/9).

Emil menilai pembatasan aktivitas masyarakat ini sangat baik, walaupun tidak nyaman dijalankan siapapun.

Berdasarkan penelitian pun, katanya, pergerakan masyarakat yang tinggi menyebabkan peningkatan angka kasus Covid-19.

"Karena di mana ada pergerakan dan kerumunan, ternyata intensitas Covid-19-nya naik. Jadi ini harus hati-hati. Tapi polanya adalah perbanyak di PSBM, Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas," katanya.

Di sisi lain, ujarnya, pihaknya tengah mengintensifkan pengetesan secara swab test di lingkungan perkantoran dan industri, termasuk kantor-kantor pemerintahan.

Karenanya, Emil mengatakan tidak kaget jika ditemukan kasus-kasus baru positif Covid-19 di perkantoran.

"Memang klastering kantor ini sedang kita waspadai sejak ada klaster dari Gedung Sate juga DPRD. Maka saya ingatkan kepala dinas untuk melakukan pengetatan," katanya.

Mengenai penyebarannya, Emil mengatakan jika ditelusuri, semua kantor dan industri sudah sangat melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Maka pihaknya mengimbau para pekerja kantoran dan industri untuk mewaspadai kegiatan-kegiatan sepulang dari tempat kerja.

"Itu yang kami nilai paling rawan karena tidak terawasi. Tapi kalau sudah SOP perkantoran dan industri itu, saya amati mau disidak ke mana-mana juga memang sudah ketat."

"Tapi kalau sepulang dari kantor atau perjalanan ke kantor pemerintah atau swasta, itu kan sudah masing-masing, itu yang harus kita terus awasi," katanya. 

Depok Berlakukan Jam Malam

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang akan memberlakukan aturan jam malam untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menurut pria yang akrab disapa Melki ini, langkah tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona. ( jam malam di Depok )

"Sosialisasi dan pelaksanan protokol kesehatan harus disiplin dan ketat sehingga menjadi kesadaran warga masyarakat termasuk di Depok sehingga lebih optimal mencegah penularan," kata Politikus Partai Golkar itu saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan aturan jam malam untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai hari ini, Senin (31/8/2020).

Aturan ini disebutkan bahwa warga Depok dilarang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB.

Selain itu, Pemkot Depok juga membatasi operasional di sejumlah tempat usaha seperti toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket dan mal.

Seluruh tempat publik tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved