Jadwal Pelaksanaan Pilkades di Sumedang Diundur, Ini Alasannya
Pilkades di Kabupaten Sumedang itu rencananya akan digelar pada 8 November dengan diikuti sebanyak 88 desa
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 di Kabupaten Sumedang terpaksa harus diundur karena waktunya berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Pilkades di Kabupaten Sumedang itu rencananya akan digelar pada 8 November dengan diikuti sebanyak 88 desa, sedangkan Pilkada serentak dipastikan akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Nuryadin mengatakan, berdasarkan hasil rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelaksanaan Pilkades harus dilaksanakan setelah Pilkada.
• Tim Asistensi Pemkot Cirebon dan Pansus DPRD Bahas Raperda Penyertaan Modal Perumda BPR
"Kita boleh menjadwalkan (Pilkades) setelah hari H Pilkada pada 9 Desember 2020," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Selasa (1/9/2020).
Diundurnya pelaksanaan Pilkades ini menyusul adanya surat edaran dari Kemendagri nomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020, bahwa pelaksanaan Pilkades 2020 harus ditunda karena bertepatan dengan pelaksanaan Pikada serentak.
Ia mengatakan, terkait kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades ini, pihaknya melalui Bupati Sumedang sudah berkirim surat secara resmi ke Kemendagri.
"Tetap kita berkirim surat secara dokumen, kita menunggu keputusan dari Kemendagri saja, jadi kita tinggal menunggu jawabannya," kata Nuryadin.
Pengiriman surat resmi tersebut, sebagai upaya agar Pilkades 2020 tetap bisa digelar pada tahun 2020 ini karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan Pilkades tersebut.
• Hari Jadi ke-522 Kabupaten Kuningan, Sidang Paripurna Sangat Singkat, Tamu Undangan Hanya 150 Orang
"Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades tahun 2020 ini bisa dilaksanakan tahun ini dengan jadwal setelah Pilkada karena Perdanya sudah ada," ucapnya.
Nuryadin memastikan, jika pelaksanaan Pilkades diizinkan setelah Pilkada serentak, pihaknya akan langsung membuat tahapan selanjutnya sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-sumedang-dony-ahmad-munir-di-sumedang-jumat-2082020.jpg)