Arti Kata Anjay yang Sebenarnya, Kata Itu Jadi Viral di Media Sosial, Banyak Diperbincangkan Netizen
Warganet kini banyak mencari arti kata anjay lantaran kata tersebut jadi kontroversi setelah YouTuber Lutfi Agizal mempermasalahkannya.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
"Kalau penghalusan 'anjing' menjadi 'anjay' itu fenomena lah saya kira, kenapa menjadi serius itu saya kira karena kesantunan bahasa," ujar Sahid.
Sementara itu, dari segi bahasa, wikipediawan dan pencinta Bahasa Indonesia Ivan Lanin menyebut baik tidaknya penggunaan suatu kata dilihat dari berbagai hal, tidak bisa mutlak.
"Dalam teori kesantunan bahasa (language politeness), suatu kata yang digunakan dalam pembicaraan tidak berterima ketika kawan bicara 'kehilangan muka'.
Ini bergantung berbagai hal, antara lain tingkat keakraban dan budaya,"kata Ivan, dikutip dari artikel Kompas.com sebelumnya.
"Kehilangan muka" menurut Ivan adalah situasi saat lawan bicara merasa dipermalukan atau diserang kepribadiannya.
• Meme Lucu Kata Anjay di Twitter, Ramai Setelah Kontroversi Laporan Lutfi Agizal ke Komnas PA
Komnas PA: Hentikan Kata Anjay Sekarang Juga!
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kembali angkat bicara terkait penggunaan kata " Anjay" yang saat ini ramai diperbincangkan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, penggunaan istilah kata Anjay ini harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna.
Menurutnya, penggunaan kata ini bisa dilihat dari dua makna.
Pertama bisa disebut memuji yang tidak mengandung unsur kekerasan, dan kedua bisa saja merendahkan martabat seseorang ataupun bullying.

"Jika istilah Anjay ini digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang. Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan kata Anjay ini sedang viral ditengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," ujar Arist saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (30/8/2020).
"Dimasa kecil saya juga mendengar untuk suatu pujian seringkali juga menggunakan kata "anjing" atau sebutan sama seperti Anjay misal "waou.. Anjingnya juga dia itu". Nah, kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata Anjing dianggap hal biasa," ucapnya.
Arits mengatakan, apabila penggunaan kata Anjay ini mengandung unsur kekerasan, maka bisa dipidanakan sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Jika kata Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang, adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik dengan cara dan bentuk candaan. Namun, jika unsur definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, lebih baik jangan menggunakan kata Anjay," katanya.
"Ayo kita hentikan (kata Anjay) sekarang juga," tegas Arist. (TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)