Selain Para Penyerang Mapolsek Ciracas, Ini Daftar Korban Ketegasan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

Sebenarnya ini bukan kali pertama Andika memberikan hukuman tegas bagi para anak buahnya yang kedapatan melanggar peraturan.

Editor: Ravianto
facebook
Suaminya Dicopot dari Dandim Kendari, Irma Nasution Menangis, Ini Komentar Suaminya Kolonel Hendi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aksi penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD di Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari, membuat KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, meradang.

Andika menyebut perbuatan yang dilakukan oknum TNI AD tersebut sebagai tindakan yang meresahkan dan memalukan. ( Mapolsek Ciracas diserang oknum tak dikenal )

"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan dan sangat merugikan nama TNI Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Tak cukup sampai di situ, Andika telah menyiapkan sanksi berlapis bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam aksi penyeranga

Sebenarnya ini bukan kali pertama Andika memberikan hukuman tegas bagi para anak buahnya yang kedapatan melanggar peraturan.

n, termasuk ancaman pemecatan.

Beberapa waktu lalu, Andika memberikan sanksi kepada sejumlah perwira karena ulah istri mereka di media sosial.

Walau tidak sampai dipecat, para tentara ini ada yang harus mendekam di jeruji besi selama beberapa hari hingga dicopot dari jabatannya.

Berikut daftar anggota TNI yang dicopot KSAD Andika Perkasa, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Kolonel Kav Hendi Suhendi

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Pada Oktober 2019, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang saat itu menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari dicopot dari jabatannya karena ulah istrinya, Irma Nasution.

Ia dicopot karena Irma Nasution menulis postingan nyinyir di Facebook tentang penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.

Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordintor bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam).

Selain dicopot, Hendi Suhendi juga harus menjalani masa penahanan selama 14 hari.

"Konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan ditambah hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujar KSAD Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved