Sakit Hati Dibentak, Pembuat Layangan di Garut Aniaya Kawannya, Korban Tewas usai Seminggu Dirawat
Tim Resmob bisa menangkap pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Garut untuk diperiksa lebih lanjut.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
"Seminggu setelah kejadian, nyawa korban tak bisa diselamatkan. Korban meninggal pada Minggu pukul 07.00," ujarnya.
IS diketahui pulang ke rumahnya di Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang.
Tim Resmob bisa menangkap pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Garut untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal, IS mengakui perbuatannya menganiaya Iwan.
Motifnya karena sakit hati dibentak korban dan teman-temannya yang datang ke kandang ayam.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku menganiaya korban dan juga pakaian korban.
"Kami kenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 15 tahun penjara," ujarnya. (firman wijaksana)
Halaman 2 dari 2