Mengaku Agen KPK Minta ''20 Keranjang'', Korban Cuma Punya Rp 2,7 Juta, Disergap Polres Ciamis

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis menangkap DW dan AM yang melakukan pemerasan terhadap pengelola

Penulis: Andri M Dani | Editor: Ichsan
tribunjabar/andri m dani
Mengaku Agen KPK Minta ''20 Keranjang'', Korban Cuma Punya Rp 2,7 Juta, Disergap Polres Ciamis 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis menangkap DW dan AM yang melakukan pemerasan terhadap pengelola Yayasan Rehabilitasi Ar Rahmanniyah di Dusun Bojong, Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra dalam melakukan aksinya kedua tersangka mengaku sebagai agen KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Tersangka mengaku sebagai agen KPK yang memiliki data temuan terkait bantuan keuangan  dari BNN tahun 2016,” ujar AKBP Dony Eka Putra didampingi  Wakapolres H Hidayatullah SH SIK, Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.Ik dan Kabag Ops AKP Yopi Mulyawan S. SPd SIK  kepada  para wartawan di Polres Ciamis, Senin (31/8/2020).

Tersangka melakukan aksinya dengan dalih memiliki data temuan tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Namun faktanya  yang bersangkutan tidak memiliki data temuan itu dan tidak pernah melaporkannya ke  aparat penegak hukum.

Minta 20 Keranjang

Dengan dalih memiliki data temuan tersebut tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan bahasa kiasan “20 keranjang”.

“Maksudnya berupa nominal uang sebesar Rp 20 juta,” kata Kapolres.

Namun korban tidak menyanggupinya dan hanya memiliki dana Rp 2.700.000. Merasa keberatan kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sat Reskrim Polres Ciamis.

“Dengan cepat petugas bergerak ke lokasi kejadian. Alhamdulillah, kedua tersangka dan barang bukti bisa diamankan di lokasi kejadian. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,7 juta berhasil diamankan,”  ujar AKBP Dony Eka Putra.

DW dan AM kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

Menurut Kapolres kedua tersangka dijerat pasal 369 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Ar Rahmanniyah Bojongmengger sendiri merupakan Pesantren/Panti Rehabilitasi pencandu narkoba dan ODGJ.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved