Jamal Preman Pensiun Ingin Rehabilitasi Lagi Usai 2 Kali Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Kata Polisi

Kasus narkoba yang melilit aktor pemeran Jamal Preman Pensiun yang bernama Zulfikar alias Ikang Sulung, masih dalam penyidikan polisi

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Sosok Jamal Preman Pensiun atau bernama asli Zulfikar alias Ikang (39), kembali mengejutkan publik Bandung. Jamal ditangkap karena kasus narkoba. 

Ia bahkan mengenakan kalung bertuliskan tersangka. Sosoknya muncul saat jumpa pers di Polrestabes Bandung, Jumat (28/7/2020).

Ia disebut menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada orang-orang tercinta dan masyarakat Kota Bandung.

Ia bahkan menjalani rehabilitasi.

Pada tayangan Kompas TV yang diunggah di channel Youtube, pemeran Jamal Preman Pensiun pun buka suara.

Ia menyampaikan penyebab dia memakai narkoba lagi. Pemeran Jamal Preman Pensiun ini mengaku, kondisinya agak berat setelah selesai menjalani rehabilitasi.

Ikang Sulung mengaku, sulit mendapatkan pekerjaan belakangan ini.

"Agak berat ketika baru keluar rehab dan situasi sedang lockdown dan memang pekerjaan dan lain-lainnya agak sulit bagi saya sehingga terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi. Ternyata berujung ke sini," katanya dalam video channel Youtube Kompas TV berjudul Jamal Preman Pensiun, Belum Pensiun Pakai Narkoba yang diunggah pada 28 Agustus 2020.

Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.

"Yang bersangkutan ( Jamal) diamankan bersama temannya berinisial Aa‎ dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.

Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.

"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.

Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Sosok Ikang Sulung Pemeran Jamal

Ikang Sulung terkenal dengan perannya di sinetron Preman Pensiun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved