Tahapan Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu via Bank Swasta, Apa yang Terjadi Bila Tetap Tak Cair?

Bantuan tersebut dikirimkan langsung ke rekening pegawai. Apakah ada perbedaan dalam pencairan ke bank negara dan bank swasta?

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
Pixabay.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah. 

TRIBUNJABAR.ID - Penyaluran bantuan susbsidi upah (BSU) atau bantuan tunai langsung (BLT) untuk pegawai swasta dan pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta sudah berlangsung pada Rabu (26/8/2020).

Bantuan yang diberikan selama empat bulan selama pandemi Covid-19 itu diberikan per dua bulan.

Pegawai yang memenuhi persyaratan akan mendapat bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu per bulan. Maka dalam sekali pencairan, akan ada Rp 1,2 juta yang diterima pegawai.

Bantuan tersebut dikirimkan langsung ke rekening pegawai.

Apakah ada perbedaan dalam pencairan ke bank negara dan bank swasta?

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno menegaskan, data pekerja subsidi gaji yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan tetap akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.

Seperti diketahui, data pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan atau tempat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan validasi tiga tahap.

Data yang tervalidasi akan diserahkan kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan kelengkapannya, kemudian diserahkan ke Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI).

"(Setelah dicek kelengkapan data perserta) selanjutnya diserahkan ke Bank Himbara (4 bank pemerintah), dari KPPN Kemenkeu untuk langsung ditransfer ke rekening peserta/penerima manfaat baik ke sesama bank (rekening bank yang sama) maupun beda bank (bank swasta)," kata Soes, Jumat (28/8/2020).

Kemnaker, lanjut Soes, menyediakan layanan pengaduan terkait dengan program ini melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan), di mana di dalamnya termuat pusat bantuan yang dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.

Sementara itu, jika terdapat peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal mempunyai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat secara langsung mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena data valid ada di BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan," katanya lagi.

Pemerintah tidak langsung mencairkan bantuan kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat.

Dalam penyaluran gelombang pertama, disalurkan ke 2,5 juta nomor rekening penerima manfaat dengan perincian sebagai berikut:

Bank Mandiri sebanyak 752.168 nomor rekening

Bank BNI sebanyak 912.097 nomor rekening

Bank BRI sebanyak 622.113 nomor rekening

Bank BTN sebanyak 213.622 nomor rekening

Apa yang dilakukan bila Anda memenuhi syarat namun tetap tak cair?

Pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.

Bila Anda tak menerima bantuan dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) SOes Hindarno.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes, Jumat (28/8/2020) siang, dikutip Kompas.com.

Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).

Ia punmengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.

Sudah Memenuhi Syarat tapi Belum Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000? Anda Bisa Lakukan Ini

Anda Harap-harap Cemas Tunggu Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu? Ini Jadwal Paling Lambat Pencairan

Persyaratan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved