Dedi Mulyadi : Daripada Urus Ganja Bikin Pusing, Sebaiknya Kementan Urus Beras yang Bikin Kenyang

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyambut baik dicabutnya Keputusan Menteri Pertanian

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
istimewa
Dedi Mulyadi mencoba memikul karung berisi gabah basah seberat 45 kilogram 

TRIBUNJABAR.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyambut baik dicabutnya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 tahun 2020 tentang ganja masuk kategori tanaman obat binaan.

Menurut Dedi Mulyadi, daripada mengurusi soal ganja, Kementerian Pertanian (Kementan) sebaiknya fokus pada persoalan beras dan tanaman palawija.

"Daripada mengurusi ganja yang memusingkan, Kementerian Pertanian lebih baik fokus pada masalah beras dan tanaman palawija yang mengenyangkan," ujar Dedi melalui ponselnya, Minggu (30/8/2020).

Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian yang memasukkan ganja ke dalam kategori tanaman obat binaan.

Jelang Penobatan PRA Luqman Jadi Sultan Sepuh XV, Ratusan Santri Datangi Alun-alun Kasepuhan Cirebon

Anggota Koramil Tarogong dan polisi menemukan pohon ganja di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu (18/1/2020).
Anggota Koramil Tarogong dan polisi menemukan pohon ganja di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu (18/1/2020). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Namun belakangan Kementan mencabut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 tahun 2020 tersebut.

Dedi mengatakan, ganja sampai hari ini di Indonesia masuk ke kategori tanaman dilarang, baik membudidayakan, menjual maupun menggunakannya.

Undang-undang jelas mengatur tentang larangan itu sehingga sampai sekarang belum bisa dipahami sebagai obat dalam kaidah hukum RI.

"Mungkin di negara lain, saya dengar di Thailand (ganja jadi tanaman obat) mungkin sudah, RI belum dari sisi aspek regulasi," ujar Dedi.

Selain dari aspek hukum, lanjut Dedi, ganja sebagai obat harus disampaikan berdasarkan penelitian ilmiah oleh Kementerian Kesehatan, bukan Kementerian Pertanian.

Kemenkes melakukan pengkajian dan analisis, sehingga hasilnya menjadi sesuatu yang bersifat akademis, bukan hanya wacana berpikir yang memicu perdebatan.

Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Sukabumi Tembus 100 Orang, Terbaru dari Nagrak

"Kemudian memang dalam pengalaman perjalanan hukum di negeri ini, dulu ada peristiwa suami tanam ganja demi pengobatan istri, tetapi tetap suami menjalani proses pidana. Suami menjalani pidana," ujarnya.

Dedi Mulyadi diwawancarai wartawan dengan latar belakang tanaman padi
Dedi Mulyadi diwawancarai wartawan dengan latar belakang tanaman padi (istimewa)

Menurut Dedi, ini artinya masalah ganja harus dibicarakan di lintas lembaga, polisi, Kejaksaan Agung, Kemenkes dan organisasi dokter. Setelah matang dalam pembicaraan di tingkat eksekutif, baru diangkat ke wacana publik.

"Dari sisi keinginan kita hargai, tapi karena hari ini seluruh tindakan kita itu terikat oleh UU, maka pikiran dan gagasan itu dibicarakan secara komprehensif menjadi aspek-aspek produk yang bersifat yuridis karena ada hukum yang mengatur," katanya.

"Dibicarakan di internal eksekutif, dengan yudikatif. Sehingga tidak menjadi wacana yang bersifat liar dan kontra produktif," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, keputusan menteri tidak bisa mengubah undang-undang. Jika ingin membangun wacana itu, maka harus dimulai dari perubahan undang-undang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved