Pilkada Indramayu 2020

Pelanggaran Sebelum Pilkada, Ada 466 Rumah dengan 785 Pemilih di Indramayu Belum Dicoklit

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, temuan pelanggaran tersebut tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Ilustrasi Ari Ruhiyat
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu kembali menemukan sebanyak 466 rumah dengan jumlah pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 785 orang.

Temuan pelanggaran itu ditemukan Bawaslu selama periode bulan Agustus 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, temuan pelanggaran tersebut tersebar di 30 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Hari Ini Bantuan Rp 600 Ribu Diterima 2,5 Juta Karyawan Swasta

"Kecuali Kecamatan Indramayu (sudah tercoklit seluruhnya)," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Kamis (27/8/2020).

Nurhadi menjelaskan, sesuai rekomendasi penanganan pelanggaran administrasi melalui surat nomor 048/BAWASLU-JB.09/HK.00.00/ VIII/2020 mengharuskan KPU Kabupaten Indramayu melakukan coklit ulang.

Surat tersebut disampaikan per tanggal 21 Agustus  2020 dan harus selesai paling lama 7 hari atau pada tanggal 28 Agustus 2020 besok.

Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PKPU nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Begini Cara dan Syarat Karyawan Terdaftar di BPJamsostek Hingga Mendapatkan BLT dari Pemerintah

 

"Lampiran rekomendasi jumlah rumah dan jumlah pemilih yang belum dicoklit sebagaimana telah kami sampaikan kepada KPU," ujarnya.

Dalam lampiran itu juha mendasarkan pada asas kerahasiaan identitas kependudukan pemilih dan KPU beserta jajarannya (ad hoc) agar mencoklit dan mendatangi langsung ke rumah-rumah sesuai yang dilampirkan.

"Hal ini kami buat untuk menghindari jajaran ad hoc  KPU tidak melaksanakan coklit ulang dari rumah ke rumah," ujar dia.

Latihan Nyetir Mobil, Pr Tabrak Tiga Anak di Bawah Umur, Dua Meninggal Dunia, Kini Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved