Cek Rekening, BLT Karyawan Ditransfer Hari Ini, Yang Belum Dapat Bisa Setor Rekening ke BPJamsostek

Beberapa waktu penerimaan BLT karyawan swasta sempat tertunda, cek rekening hari ini BLT karyawan akan diserahkan. Sementara bagi Anda yang belum ada

Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID -  Beberapa waktu penerimaan BLT karyawan swasta sempat tertunda, cek rekening hari ini BLT karyawan akan diserahkan.

Sementara bagi Anda yang belum mendapatkan BLT, jangan khawatir, masih ada waktu menyerahkan no rekening ke BPJamsostek.

Diketahui, BPJamsostek memberi deadline bagi perusahaan untuk menyerahkan rekening karyawannya hingga 31 Agutus ini.

Setelah sempat tertunda, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melaunching program subsidi gaji, atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk karyawan swasta dan tenaga honor.

Ingat Besok Mulai 9 Muharram Waktunya Kerjakan Puasa Tasua, Baca Niatnya Lengkap dengan Keutamaannya

Semula, pencairan BLT ke 2,5 juta penerima harus tertunda lantaran Pemerintah melakukan verifikasi ulang pada data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepastian pencairan subsidi gaji ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pada Kamis besok (27/8/2020).

"Mudah-mudahan besok Pak Presiden sudah me-launching program ini (subsidi gaji) dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya sebelum memulai rapat kerja di Komisi IX Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang datanya telah tervalidasi dan terverifikasi.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian.

Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," ujarnya.

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Daftar Hape Apple Turunkan Harga, iPhone SE, iPhone XR, dan iPhone 11 Segini Harganya

Ramalan Bintang Kamis 27 Agustus 2020, Libra Serius Jalani Bisnis, Capricorn Itung-itungan Gaji

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved