Cabuli Anak di Bawah Umur Setelah Kenalan Lewat Facebook, Buruh di Majalengka Diringkus Polisi
Seorang buruh berinisial UA (32), warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, harus berhadapan kasus hukum.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang buruh berinisial UA (32), warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, harus berhadapan kasus hukum.
Pasalnya, dia telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigam, mengatakan kejadian bermula pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku mengajak korban ke indekosnya di daerah Kecamatan Majalengka.
Di situ, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk mengikuti keinginannya.
"Di kosan itulah, si buruh menyetubuhi dan atau mencabuli korban. Si korban menurut saja dan terjadilah persetubuhan itu," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah keduanya berjanji bertemu.
"Sehari kemudian pelaku berhasil kami tangkap sedang bersama korban. Tanpa perlawanan kami gelandang ke Mapolres Majalengka," ucapnya.
Kini, pelaku telah berada di sel tahanan Polres Majalengka.
Pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas Bismo. (*)
• Teka-teki Pasangan yang Diusung Partai Gerindra untuk Pilkada Cianjur Sudah Jelas, Ini Dia
• 15 Juta Orang Indonesia Bisa Divaksin Covid-19 pada Akhir Tahun Ini, Syaratnya . . .