Senin, 27 April 2026

Angka Perceraian Tinggi, Ketua DPRD Kota Bandung Ungkap Soal Penyebabnya

Maraknya kasus perceraian yang terjadi selama pandemi Covid-19 di beberapa wilayah di Jabar, dengan kasus tertinggi antara lain di Kabupaten Bandung

Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menjelaskan terkait solusi dari tingginya kasus perceraian selama pandemi covid-19 saat ditemui di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Kamis (27/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Maraknya kasus perceraian yang terjadi selama pandemi Covid-19 di beberapa wilayah di Jawa Barat, dengan kasus tertinggi antara lain di Indramayu, Kabupaten Bandung juga Kota Bandung menyorot perhatian dari sejumlah pihak.

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menilai, penyebab dari tingginya angka perceraian, bukan hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi karena terdampak pandemi, tetapi juga kualitas pembinaan pendidikan pra nikah yang perlu ditingkatkan.

Sebab menurutnya, meningkatnya angka perceraian, sudah kerap terjadi sejak sebelum adanya pandemi, dimana faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab keretakan harmonisasi di dalam keluarga.

Janda di Bandung Makin Banyak, Tingkat Perceraian Meningkat Selama Pandemi, Ternyata Ini Penyebabnya

"Maka, kalau pembinaannya (pra nikah) bagus, seberat apapun masalah yang dihadapi pasangan dalam rumah tangga pasti mampu diselesaikan. Jadi kita tidak bisa berasumsi meningkatnya angka perceraian karena pandemi yang berdampak pada ekonomi, tapi sebelum pandemi pun masalah perceraian karena ekonomi dan faktor masalah lainnya selalu terjadi," ujarnya saat ditemui sela kegiatan FGD di Hotel Papandayan, Kota Bandung. Kamis (27/8/2020).

Tedy menuturkan, pemberian pemahaman pra nikah, bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab dari pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga menjadi urusan bersama, termasuk lingkungan keluarga masing-masing, sebelum pasangan melangsungkan akad pernikahan.

"Kami mendorong semua pihak, termasuk Kementerian Agama perwakilan wilayah Kota Bandung juga Pemerintah Kota Bandung melalui dinas terkait agar dapat terus meningkatkan upaya pembinaan dan pendidikan pra nikah, seperti parenting dan program lainnya," ucapnya.

Besok Mulai Puasa Tasua 9 Muharram, Ini Bacaan Niatnya Lengkap dengan Keutamaannya

Disinggung terkait kasus perceraian menurut Pengadilan Agama Kota Bandung didominasi oleh lulusan SLTA dan usia pernikahan dini, menurut Tedy, rata-rata keputusan menikah dilandasi oleh faktor emosional semata, sehingga begitu diterpa masalah tidak disikapi dengan kesadaran dan kedewasaan.

"Meskipun usia tidak selalu menjamin kondisi kematangan dan kedewasaan dari seseorang, akan tetapi usia yang matang dan sesuai dengan batas usia minimal 19 tahun yang diatur dalam undang-undang, setidaknya pasangan mampu menyikapi permasalahan secara lebih dewasa, namun tetap diperlukan edukasi dan konsultasi dari berbagai pihak, khususnya keluarga agar tingginya kasus perceraian dapat diatasi," katanya. (Cipta Permana).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved