Kepala Dinas dan Camat di Cianjur Langgar Kode Etik Terkait Pilkada, Bawaslu Lapor ke KASN
Menurut Bawaslu Cianjur, para pelanggar kode etik terkait Pilkada itu terdiri dari kepala dinas, camat, lurah, dan satu staf di puskesmas
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR- Empat aparatur sipil negara ( ASN ) tercatat melanggar aturan dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau Pilkada Cianjur 2020.
Menurut Bawaslu Cianjur, mereka terdiri dari kepala dinas, camat, lurah, dan satu staf di puskesmas. Keempatnya dianggap terlibat dalam tiga pelanggaran yang ditemukan Bawaslu.
Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan para ASN itu melanggar kode etik. Bawaslu telah menindaklanjuti temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kami langsung membuat laporan ke Bawaslu Jabar dan memberikan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Cianjur," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Rabu (26/8/2020).
Seorang kepala dinas dinyatakan melanggar kode etik karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Cianjur. Padahal, statusnya masih sebagai ASN.
Tatang tidak memerinci kasus yang melibatkan tiga ASN lainnya. "Keempat ASN ini telah memenuhi unsur pelanggaran pada tahapan Pilkada Cianjur 2020," ujarnya.
• Ditinggal Demokrat Dalam Pilkada Kabupaten Bandung, PKS Santai, Cari Partai Lain untuk Koalisi
• AHY Berikan Langsung SK Pengusungan Partai Demokrat untuk Marwan-Iyos di Pilkada Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, hukuman yang akan diberikan kepada para pelanggar itu tergantung dari keputusan KASN.
"Bawaslu Cianjur tidak bisa memberikan sanksi, semuanya kami serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya.
Aturan tentang netralitas ASN di Pilkada, ucapnya, tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
"Jadi, sangat jelas di peraturan pemerintahnya bahwa ASN ini jelas harus netral," katanya.
Tatang mengingatkan, ASN yang mau mendaftarkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan ASN.
"Ketentuannya ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati dan wali kota," katanya.
Sesuai dengan pasal 7 ayat dua huruf T UU tersebut, ketentuan itu berlaku bagi anggota TNI, Polri, ASN, dan kepala desa. (ferri amiril mukminin)