Jumat, 10 April 2026

Djoko Tjandra Akhirnya Mengaku Beri Suap untuk Hapus Red Notice

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJABAR, JAKARTA - Polri akhirnya mendapat pengakuan langsung dari Djoko Tjandra terkait penyuapan kepada dua perwira tingginya.

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.

Diketahui, Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.

"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, dikutip dari Kompas.com.

Sementara, dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yakni Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Informasi itu diketahui penyidik setelah memeriksa Djoko Tjandra pada Senin (24/8/2020) selama 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.

Awi mengatakan, pada pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan.

Satu di antara pertanyaan tersebut terkait aliran dana atau suap dari Djoko Tjandra kepada penerimanya.

Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat membeberkan nominal secara rinci karena masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

"Jadi penyidik tentunya mengejar, melakukan pendalaman kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan," terang Awi.

Selain Djoko Tjandra, polisi juga menetapkan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dan diduga memberi suap.

Tiga tersangka kasus red notice Djoko Tjandra dicecar puluhan pertanyaan

Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra telah selesai diperiksa penyidik, Selasa (25/8/2020) malam.

"Ketiganya malam ini sekira pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Awi, Selasa malam, dikutip dari Kompas.com.

Ketiga tersangka yang dimaksud, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi (TS).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved