Pilkada Kabupaten Sukabumi

Pendaftaran Cabup Cawabup Sukabumi 9 Hari Lagi, KPU: Sudah Ada 2 Parpol yang Berkoordinasi

Sembilan hari lagi proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Sukabumi dimulai. Sudah ada dua parpol yang koordinasi dengan KPU.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Ilustrasi Ari Ruhiyat
ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020, Jawa Barat tinggal sembilan hari lagi.

Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah mengatakan, pengumuman pendaftaran paslon dibuka tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon dibuka tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Ia juga mengatakan, sudah ada dua partai politik (parpol) yang berkomunikasi dengan KPU melalui sambungan telepon.

Parpol yang berkoordinasi tersebut, ujar Budi, menanyakan persyaratan pencalonan.

"Yang datang secara resmi ke help desk pencalonan belum. Yang berkoordinasi via telepon ada, berkaitan dengan syarat calon dan syarat pencalonan," ujarnya, Selasa (25/8/2020).

"Yang berkoordinasi sudah ada dua parpol," sebutnya.

Budi menyebutkan, dua parpol itu adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Koordinasinya via telepon, berkaitan dengan syarat pencalonan. Golkar dan PAN," ucapnya.

Virzha Bocorkan Album Ketiga dan Single Baru Kembali yang Dikerjakan 3 Bulan

Kaki Mereka Ditembak Sebab Berupaya Kabur, 3 Maling Spesialis Toko Kelontong Dibekuk Polisi di Tasik

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved