Pilkada Kabupaten Sukabumi
Pendaftaran Cabup Cawabup Sukabumi 9 Hari Lagi, KPU: Sudah Ada 2 Parpol yang Berkoordinasi
Sembilan hari lagi proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Sukabumi dimulai. Sudah ada dua parpol yang koordinasi dengan KPU.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020, Jawa Barat tinggal sembilan hari lagi.
Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah mengatakan, pengumuman pendaftaran paslon dibuka tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020.
Sedangkan pendaftaran pasangan calon dibuka tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Ia juga mengatakan, sudah ada dua partai politik (parpol) yang berkomunikasi dengan KPU melalui sambungan telepon.
Parpol yang berkoordinasi tersebut, ujar Budi, menanyakan persyaratan pencalonan.
"Yang datang secara resmi ke help desk pencalonan belum. Yang berkoordinasi via telepon ada, berkaitan dengan syarat calon dan syarat pencalonan," ujarnya, Selasa (25/8/2020).
"Yang berkoordinasi sudah ada dua parpol," sebutnya.
Budi menyebutkan, dua parpol itu adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Koordinasinya via telepon, berkaitan dengan syarat pencalonan. Golkar dan PAN," ucapnya.
• Virzha Bocorkan Album Ketiga dan Single Baru Kembali yang Dikerjakan 3 Bulan
• Kaki Mereka Ditembak Sebab Berupaya Kabur, 3 Maling Spesialis Toko Kelontong Dibekuk Polisi di Tasik