Ada 575.393 Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Jawa Barat, Terbanyak di Wilayah Ini

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat mencatat telah terjadi 575.393 pelanggaran protokol kesehatan.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar
Petugas Satpol PP dan polisi menghentikan pengendara motor yang tidak memakai masker saat melintas di Bundaran Simpang Lima, Tarogong Kidul, Senin (24/8) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat mencatat telah terjadi 575.393 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jawa Barat.

Jumlah pelanggaran tersebut merupakan akumulasi kasus yang terjadi se-Jawa Barat, baik sebelum maupun sesudah penerbitan Pergub Jabar Nomor 60/2020 pada 27 Juli 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi, mengatakan 575.393 pelanggaran tersebut kebanyakan dilakukan oleh perorangan dengan jumlah 562,439 kasus. Kemudian 12.086 pelanggaran oleh badan hukum dan sisanya 868 oleh aparatur negara.

"Pelanggarannya mayoritas lupa bawa masker, tidak membawa masker, dan pakai masker tapi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Afriandi saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Ade mengatakan, jumlah kasus pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran. Sebanyak 487.233 pelanggaran dilakukan oleh perorangan, 11,994 oleh badan hukum, dan 671 pelanggaran oleh aparatur negara.

Pencatatan kasus pelanggaran dengan berlandaskan Perbup Bandung Nomor 30 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial.

"Untuk badan hukum, pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran protokol kesehatan selain tidak pakai masker, jaga jarak, penyediaan handsanitizer, dan melebihi batas waktu operasional," kata Ade.

Pencatatan kasus pelanggaran protokol kesehatan terbanyak kedua juga terjadi di Kabupaten Garut dengan 50.212 pelangggaran.

Pelanggar perorangan masih mendominasi pelanggaran dengan 50.122 kasus, 86 pelanggaran dilakukan oleh badan hukum dan empat pelanggaran oleh aparatur negara.

Sedangkan, kasus pelanggaran terbanyak ketiga terjadi di Kabupaten Pangandaran. Dengan catatan 15,232 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan.

Terkait sanksi yang diberikan, ujar Ade, sejauh ini sanksi baru berupa teguran lisan dan tulisan. Sebanyak 564.788 sanksi yang diberikan merupakan sanksi ringan dan 10.605 sanksi lainnya sanksi sedang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved