Tabrakan Maut di Tol Cipali
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Insiden Kecelakaan Maut Tol Cipali
korban yang selamat belum juga bisa diperiksa dan dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Sehari setelah insiden kecelakaan di jalan Tol Cipali, polisi masih melakukan penyelidikan.
Dalam insiden di KM 150+700 tepatnya di jalur A Majalengka itu, polisi belum menetapkan seseorang yang dianggap paling bertanggung jawab.
"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan ditangani Unit Laka Lantas, Satlantas Polres Majalengka. Sejauh ini kami belum tetapkan tersangkanya," Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat ditemui di Polsek Kertajati, Senin (24/8/2020).
• Demi Mendapatkan Cinta Dokter Gigi Cantik, Pria ini Korbankan Gigi Grahamnya hingga Sukses Nikah
Penetapan tersangkanya, jelas Bismo, belum bisa dilakukan segera.
Pasalnya, sopir mobil Mitsubishi Bus Widia, Juli (63) warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meninggal dunia.
"Saat ini, kita telah memeriksa tiga orang saksi. Yakni, sopir dan kernek truck puso serta sopir elf," ucapnya.
Dijelaskan dia, korban yang selamat belum juga bisa diperiksa dan dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
• Harga Terbaru HP Samsung, Cek Daftar Smartphone Canggih yang Ingin Anda Beli
Kendati demikian, rencananya hari ini, pihaknya akan segera memeriksa korban yang selamat untuk dimintai keterangan.
"Bahkan, hari ini juga kita bersama Dishub dan APM Cirebon akan cek TKP dan memeriksa kondisi tiga kendaraan yang terlibat tabrakan maut tersebut," jelas dia.
Masih menurut Bismo, pihaknya juga belum bisa membeberkan penyebab kecelakaan maut Tol Cipali tersebut.
"Saat ini, masih dalam proses penyelidikan dan kita masih bekerja bersama seluruh anggota di lapangan," katanya.
Kapolres menambahkan, bahwa Jasa Raharja rencananya besok, Selasa (25/8/2020) juga akan memberikan santunan kepada 4 orang yang meninggal dunia.
"Bagi yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, masing-masing sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, yang mengalami luka, akan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 20 juta," tuturnya.
• Pria Pengangguran di Indramayu Ini Tega Cabuli Saudaranya yang Usia 10 Tahun, Terpergok Ayah Korban
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di Tol Cipali KM 150+700 jalur A Majalengka, Jawa Barat terjadi pada Minggu (23/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB.