Nekat Jemput Paksa Jenazah Pasien Corona di Batam, 12 Orang Kini Positif Covid-19, Satu Orang Kabur

12 orang yang terlibat aksi ambil paksa jenazah pasien Covid-19 kasus 433 tersebut kini terkonfirmasi positif Covid-19.

(DOK DINKES BATAM)
Hertina Linda, seorang wanita yang kesehariannya sebagai pedagang di pasar Tradisional Toss 3000 jodoh, lagi dicari oleh Tim Gugus Tugas Perceoatan Penanganan Covid-19 Batam. Hal ini dilakukan karena Hertina Linda diduga terpapar covid-19, dimana wanita ini sempat mengambil air liur jenazah pasien corona atas nama YHG (47) yang merupakan kasus 433 Batam dan mengusapkanya kewajah dirinya sambil mengejek salah satu dokter di RSBP Batam. 

TRIBUNJABAR.ID - Aksi pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif corona atau Covid-19 di Batam Berbuntut panjang.

12 orang yang terlibat aksi ambil paksa jenazah pasien Covid-19 kasus 433 tersebut kini terkonfirmasi positif Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi membenarkan hal tersebut dan 12 orang ini dikatakan Didi tidak termasuk dengan Hertina Linda, salah satu kolega yang kabur saat akan dievakuasi ke RSKI Covid-19 Pulau Galang.

Ending Cerita Preman Pensiun Kesempatan Kedua, Pemeran Cecep Sebut Hari Ceurik, Lanjut ke PP 5?

“Benar untuk saat ini ada 12 yang terkonfirmasi positif corona dari jumlah seluruhnya ada 24 orang yang melakukan penjemputan,” kata Didi melalui telepon, Minggu (23/8/2020).

Dari 24 orang tersebut, baru 23 orang yang berhasil diambil swabnya, sementara satu orang lagi tidak berhasil karena masih kabur.

Namun demikian Didi mengaku sejauh ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Batam masih berupaya melacak agar satu orang yang kabur atas nama Hertina Linda bisa dilakukan pengambilan swabnya.

“Jika orang yang bersangkutan ini melakukan swab mandiri silahkan, kami tidak melarang, namun jika tidak mau mandiri, kami harapkan kerjasama Hertina Linda agar bisa dilakukan pengambilan swabnya,” terang Didi.

Soal Video, Adhisty Zara Buka Suara dan Singgung Keluarga: Tolong Hargai Privasi Aku

Sebelumnya aksi pemulangan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif corona atau covid-19 di Batam, Kepri kembali terulang, Rabu (19/8/2020) malam lalu.

Kali ini terjadi di kamar jenazah RSBP Batam Sekupang, dimana puluhan pihak keluarga memaksa untuk membawa pulang jenazah yang saat itu berada di kamar jenazah RSBP Batam.

Jenazah yang dibawa pulang oleh keluarga merupakan terkonfirmasi kasus 433 Batam yang merupakan seorang laki-laki berinisal YHG (47) dan tinggal di perumahan Tiban Bukit Asri Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang, Batam.

Meski sempat dibawa paksa oleh pihak keluarga, namun karena hasil swab jenazah hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19 maka jenazah dibawa kembali ke RSBP Batam.

Besok Cair, Cek Apakah Namamu Terdaftar Agar Besok Bisa Terima Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Dan dilakukanlah pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19.

Dibawanya jenazah ke rumah duka dikarenakan pihak keluarga tidak mau menunggu hasil swab, makanya keesokan harinya setelah hasil swab keluar langsung jenazahnya dijemput kembali.

Tidak itu saja, tambah Didi Tim Gugas Tugas telah melakukan tracing terhadap 23 orang yang terlibat dalam proses jemput paksa tersebut dan saat ini ke 23 orang tersebut telah di karantina di RSKI Covid-19 Pulau Galang untuk dilakukan pemeriksaan swab.

Kim Jong Un Koma Saat Bagi Kekuasaan ke Adiknya, Berikut Urutan Kandidat Pengganti Jika Meninggal

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved