Siakiprotes Catat Warga Sumedang yang Tak Pakai Masker, Kalau Melanggar Lagi Sanksinya Lebih Berat
Warga Kabupaten Sumedang yang terkena sanksi administratif karena tak pakai masker saat beraktivitas
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Warga Kabupaten Sumedang yang terkena sanksi administratif karena tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah, identitasnya tercatat pada Sistem Aplikasi Sanksi Protokol Kesehatan (Siakiprotes).
Seperti diketahui, penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di Kabupaten Sumedang ini sudah diterapkan sejak 15 Agustus 2020.
Kasatpol PP Sumedang, Bambang Rianto mengatakan, untuk mendata warga yang melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker, semua petugas gabungan menggunakan aplikasi Siakiprotes.
"Jadi dalam aplikasi itu, warga yang tidak memakai masker dan kena sanksi, didata identitasnya dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Minggu (23/8/2020).
• Menggugah Selera, de Braga by Artotel Sajikan Lima Menu Lokal Ala Besekan di Masa Lampau
Sanksi tersebut sesuai peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2020, tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan penanggulangan Covid-19.
Bambang mengatakan, data warga yang melanggar protokol kesehatan itu, nantinya akan digunakan untuk memberikan sanksi yang lebih berat, jika mereka masih kedapatan tidak memakai masker.
"Dengan adanya aplikasi itu, pelanggar tidak bisa mengelak karena ada datanya. Jadi, pada saat dia sudah melakukan pelanggaran pertama diberikan sanksi ringan," kata Bambang.
Kemudian, jika mereka kedapatan melakukan pelanggaran yang kedua, nantinya akan diketahui oleh petugas, sehingga akan langsung diberikan sanksi sedang, dan ketiganya sanksi berat berupa denda.
• Didi Turmudzi, Ketiga Kalinya Terpilih Jadi Ketum PB Paguyuban Pasundan, jadi Mitra Pemerintah
Siakiprotes itu, lanjut Bambang, dibuat hasil dari kerjasama antara Satpol PP dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang.
"Jadi, saat menggalakan penerapan sanksi oleh tim dari kabupaten maupun kecamatan, semua petugasnya memegang aplikasi Siakiprotes," ucapnya.