Jangan Lupa, Hari Ini Akan Ada Razia Besar-besaran di Pantai Pangandaran, Wajib Pakai Ini
Hari ini rencananya Gusus Tugas Penanganan Covid-19 akan menggelar razia di Pangandaran.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Razia masker rencananya digelar di objek wisata Pantai Pangandaran, hari ini, Sabtu (22/8/2020).
Operasi penegakan kedisiplinan penggunaan maser digelar oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Rencananya operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini rencananya akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020, dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.
Menurut Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.
"Pandemi Covid-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan Covid-19 di Jabar adalah memakai masker," ucap Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8/2020).
Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama.
Emil berujar, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Emil menambahkan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka.
Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.
"Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) Rp 100 ribu sampai 500 ribu," kata Kang Emil.
Ia pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan.
Untuk di pusat keramaian, Kang Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.
"Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak yang pakai masker, tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen," ucap Emil.