Tak Pakai Masker
VIDEO-Main di Objek Wisata Waduk Jatigede Tak Pakai Masker, Siap-siap Bakal Diberi Sanksi Polisi
Aparat kepolisian memastikan tidak akan segan memberikan sanksi bagi para pengunjung obyek Wisata Jatigede yang melanggar protokol...
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat kepolisian memastikan tidak akan segan memberikan sanksi bagi para pengunjung obyek Wisata Jatigede yang melanggar protokol
kesehatan, terutama yang tidak memakai masker ketika berada di objek wisata.
Pasalnya, sanksi tersebut tertuang dalam peraturan Bupati Sumedang (Perbup) nomor 74 tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan
dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penanggulangan Covid-19.
Kapolsek Jatigede, Iptu Adang Rohana mengatakan, dengan adanya Perbup nomor 74 tahun 2020 itu, semua pengunjung dan pengelola obyek wisata di Jatigede harus
mematuhi aturan tersebut dan pihaknya terus monitoring.
"Sekarang sudah bukan waktunya diingatkan lagi, tapi ketika mereka tetap melanggar (tidak makai masker), kami tak segan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang
berlaku," ujarnya saat ditemui di Waduk Jatigede, Kamis (20/8/2020).
Selain itu, pihaknya juga telah meminta pengelola obyek wisata dan pedagang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker dan menyediakan
tempat cuci tangan.
"Mereka juga mengingatkan para pengunjung untuk memakai masker, apabila mereka tidak melakukan itu kami juga akan memberikan tindakan sesuai aturan," kata Adang.
Hanya saja, kata dia, terkait sanksi untuk sementara ini pihaknya baru memberikan teguran tertulis, tetapi jika mereka masih tetap melanggar, sanksi denda Rp 100 ribu akan
diberikan.
"Sesuai aturan yang berlaku, sanksi ada tahapannya. Untuk sanksi ringan paling diberikan teguran lisan dan tertulis dulu agar ada efek jera bagi mereka," ucapnya. (*)