Diluncurkan 25 Agustus, Ini Syarat Karyawan Bisa Dapatkan BLT Rp 600 Ribu, Bisa Cek Lewat SMS
Setelah pegawai negeri sipil saat menantikan gaji ke-13, kini karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta juga dilanda ketidaksabaran.
TRIBUNJABAR.ID - Setelah pegawai negeri sipil saat menantikan gaji ke-13, kini karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta juga dilanda ketidaksabaran. Pasalnya, mereka dijanjikan menerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu selama empat bulan.
Presiden Jokowi menjanjikan bantun langsung tunai atau BLT untuk karyawan melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
BLT ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Lantas kapan jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu itu?
Ida Fauziyah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dan me-launching langsung program tersebut pada 25 Agustus 2020.
Ida Fauziyah mengumumkan tanggal pasti pencairan BLT untuk karyawan swasta.
Namun, perlu diketahui yang mendapatkan bantuan ini adalah karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Untuk subsidi bulan September dan Oktober kita berikan pada akhir Agustus ini," kata Ida Fauziyah di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).
Ida Fauziyah juga mengatakan, jadwal pencairan bantuan akan diberikan dua bulan sekali selama empat bulan.
Bantuan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian jadwal pada akhir Agustus pekerja yang masuk dalam kriteria penerima BLT tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
BLT ini diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.
Selama masa pandemi, perekonomian Indonesia menurun hingga minus 5 persen.
Untuk mengatasi hal itu, pemerintah memberikan stimulus untuk pemulihan perekonomian.
Beberapa program pemulihan pun telah dicanangkan pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah_20160127_210523.jpg)