Sopir Mobil Pikap Blak-blakan Soal Kecelakaan yang Tewaskan 3 Pemburu, Sarat Muatan Sistem Rem Jebol

Beni, sopir mobil pikap yang mengalami kecelakaan dan menewaskan tiga pemburu babi hutan buka suara. Ini katanya.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Mobil pikap Mitsubishi L 300 nopol Z 8766 HZ yang mengalami kecelakaan menewaskan tiga pemburu, diamankan di Mapolres Tasikmalaya, Minggu (16/8/2020). 

"Saat itu tidak ditemukan masalah. Musibah akhirnya terjadi karena sistem rem jebol," ujarnya.

Beni pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ia dikenai pasal 310 UU lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Kasatlantas Polres Tasikmalaya, Iptu Engkos Kosasih.

Sinopsis Film Act of Valor yang Tayang di Biskop TransTV Rabu 19 Agustus 2020 Pukul 23.30 WIB

Mengintip Narapidana di Lapas Warungkiara Sukabumi, dari Ternak Puyuh, Kecoa hingga Hafal Al-Quran

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved