Sopir Mobil Pikap Blak-blakan Soal Kecelakaan yang Tewaskan 3 Pemburu, Sarat Muatan Sistem Rem Jebol
Beni, sopir mobil pikap yang mengalami kecelakaan dan menewaskan tiga pemburu babi hutan buka suara. Ini katanya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Mobil pikap Mitsubishi L 300 nopol Z 8766 HZ yang mengalami kecelakaan menewaskan tiga pemburu, diamankan di Mapolres Tasikmalaya, Minggu (16/8/2020).
"Saat itu tidak ditemukan masalah. Musibah akhirnya terjadi karena sistem rem jebol," ujarnya.
Beni pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ia dikenai pasal 310 UU lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Kasatlantas Polres Tasikmalaya, Iptu Engkos Kosasih.
• Sinopsis Film Act of Valor yang Tayang di Biskop TransTV Rabu 19 Agustus 2020 Pukul 23.30 WIB
• Mengintip Narapidana di Lapas Warungkiara Sukabumi, dari Ternak Puyuh, Kecoa hingga Hafal Al-Quran
Halaman 2 dari 2