Rabu, 15 April 2026

Politik Indramayu Makin Panas Jelang Pilkada, Beredar Blanko Surat Pernyataan Dukung Calon dari UPTD

Masyarakat dihebohkan dengan tersebarnya sebuah surat penyataan mengatasnamakan UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk dan KB)

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Blanko surat penyataan yang mengatasnamakan UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk dan KB) untuk mendukung salah satu calon bupati. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Iklim politik di Kabupaten Indramayu memanas menjelang Pilkada Serentak 2020.

Terbaru, masyarakat dihebohkan dengan tersebarnya sebuah blanko surat penyataan mengatasnamakan UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk dan KB) untuk mendukung salah satu calon bupati.

Selembaran tersebut banyak beredar di kalangan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dalduk dan KB Kabupaten Indramayu, Tri Nani Rochaeningsih mengaku tidak tahu soal selebaran tersebut.

Plt Bupati Indramayu Mau Cuti Ikut Pilkada Indramayu 2020, Plh Pengganti akan Ditunjuk Gubernur

"Maaf saya tidak tahu. Saya malah baru tahu dari wartawan," ujar dia, Rabu (19/8/2020).

Ada sebanyak 3 poin yang tercantum dalam surat tersebut. Poin pertama, menyatakan kesiapan untuk mendukung dan menyukseskan salah satu calon dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada 9 Desember 2020.

Poin kedua, dengan segala kemampuan yang dimiliki serta upaya-upaya yang maksimal seluruh jajaran Balai Penyuluhan KB di setiap kecamatan siap memenangkan perolehan suara minimal 70 persen untuk calon yang bersangkutan di desa binaan masing-masing.

Poin ketiga, pernyataan tersebut dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab dan siap menerima konsekuensi dari pernyataan tersebut.

Di bagian bawah surat juga terdapat sembilan kolom tanda tangan yang terdiri dari Kepala UPTD Dalduk, Kasubag TU, Koordinator PKB/PLKB serta enam kolom lainnya adalah PLKB Non PNS yang harus ditandatangani di atas materai.

Akan tetapi, bukti surat pernyataan yang tersebar tersebut kondisinya masih kosong dan belum tersisi. Hanya tercantum waktu pembuatan pernyataan harus ditandatangani pada bulan Agustus 2020.

Ratusan Pemilih di Pilkada Indramayu Tidak Dicoklit, PPDP Coklit Ulang di Pangandaran

Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengingatkan kepada ASN dan birokrasi jajaran agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Mengingat, ada sanksi berat yang bakal dikenakan bilamana terbukti ikut serta dalam mempengaruhi pemilih demi mendukung calon bupati tertentu.

"Kalau ada surat pernyataan yang utuh dengan tanda tangan basah bisa dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Indramayu juga meminta peran serta masyarakat untuk berani mengungkap segala kecurangan yang bisa saja terjadi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved