Ratusan Pemilih di Pilkada Indramayu Tidak Dicoklit, PPDP Coklit Ulang di Pangandaran
Para petugas dari Bawaslu, ucapnya, menyisir dan mencari rumah-rumah yang belum di-coklit yang ditandai belum ditempelnya stiker coklit oleh PPDP.
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Sebanyak 741 warga di Indramayu belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dari KPU.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, ratusan warga tersebut tinggal di 442 rumah.
"Masa pencocokan dan penelitian yang dimulai pada 15 Juli berakhir pada 13 Agustus 2020. Bawaslu Kabupaten Indramayu, pada 14 Agustus 2020, melakukan audit coklit," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, kepada melalui keterangan tertulis, Senin (17/8/2020).
Nurhadi mengatakan mereka yang belum dicoklit itu tersebar di 27 kecamatan, antara lain di Kecamatan Arahan, Bangodua, Karangampel, Sukra, Kertasemaya, Sliyeg, Pasekan, Terisi, Jatibarang, Bongas, Cikedung, Cantigi, Anjatan, dan Gantar.
Kasus yang sama terjadi di Kecamatan Sukagumiwang, Haurgeulis, Gabuswetan, Kedokanbunder, Lelea, Tukdana, Lohbener, Kroya, Balongan, Widasari, Sindang, Juntinyuat, dan Patrol.
Menurutnya, temuan itu berdasarkan hasil gerakan audit serentak yang dilakukan oleh jajaran ad hoc Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas tingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
• Empat Paslon Akan Bersaing di Pilkada Cianjur, Gerindra Belum Rekomendasikan Jagoan
• Dony Mulyana Kurnia, Bacabup di Pilkada Bandung Ditahan Polisi Gara-gara Chat di Grup WA Kadin Jabar
Para petugas dari Bawaslu, ucapnya, menyisir dan mencari rumah-rumah yang belum di-coklit yang ditandai belum ditempelnya stiker coklit oleh PPDP.
Nurhadi menyebut audit ini untuk memastikan setiap warga Indramayu mendapat hak menyalurkan suaran dalam pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Di Kabupaten Pangandaran, tiga PPDP harus melakukan coklit ulang untuk 27 keluarga di Desa Cibenda, Kecamatan Parigi.
Coklit ulang itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu lantaran ketiga PPDP itu sempat melakukan coklit yang tak sesuai prosedur.
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwa Yudiawan, mengatakan coklit ulang untuk 27 KK atau 27 rumah di di Desa Cibenda itu dilakukan sebelum batas akhir masa coklit 13 Agustus lalu.
Menurutnya, ketiga PPDP itu mendatangi langsung rumah tiap pemilih, sesuai ketentuan PKPU.
Pada 6 Agustus 2020, ucapnya, tiga petugas yakni PPDP TPS 08, PPDP TPS 09, dan PPDP TPS 10 Desa Cibenda mengumpulkan warga dari satu lingkungan di sebuah rumah.
Mereka melakukan coklit di rumah itu. Coklit dengan cara hanya mengumpulkan pemilih di satu tempat disebut tidak sesuai SOP seperti yang diatur PKPU.
"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan," katanya. (handhika rahman/andri m dani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-2020_.jpg)