Permohonan Pengajuan Operasional Tempat Hiburan Malam Harus Dilengkapi Sejumlah Syarat
Permohonan pengajuan operasional tempat hiburan malam harus dilengkapi sejumlah syarat seperti hasil rapid test karyawan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Permohonan pengajuan operasional tempat hiburan malam harus dilengkapi sejumlah syarat seperti hasil rapid test karyawan dan pernyataan menerapkan protokol kesehatan ketat di atas materai.
Kepala Dinas Budaya dah Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, hingga saat ini baru ada 85 pemilik usaha yang mengajukan surat permohonan operasional.
Namun, kata dia, surat tersebut masih belum dilengkapi dengan sejumlah syarat lain seperti izin usaha, hasil rapid test karyawan dan pernyataan siap menjalankan protokol kesehatan.
• Sisihkan Rezeki, Seluruh Personel Polres Majalengka Galakkan Program Sedekah
"Memang sudah ada yang masuk, satu-satu dilihat ke lapangan ada yang harus dicek lagi kalau sudah lengkap (syaratnya) baru dilaporkan ke Pak Sekda," ujar Kenny, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (19/8/2020).
Menurut Kenny, dari 85 tempat hiburan, baru sekitar 15 yang ditinjau ulang untuk memastikan kesiapan protokol kesehatannya.
"Dari 85 sudah ditinjau lagi ke lapangan itu ada sekitar 15 tempat. Hasilnya memang ada yang sudah lengkap, tapi ada juga yang kurang," katanya.
• HIMKI Prihatin Ada yang Menginginkan Dibukanya Keran Ekspor Log dan Bahan Baku Rotan, Ini Alasannya
Bagi tempat yang berkasnya masih kurang, kata Kenny, diimbau untuk dilengkapi jika ingin segera kembali beroperasi.
"Segera lengkapi saja, kemarin ada tuh (pemilik usaha) setelah mengajukan surat, tapi tidak ada lampiran rapid test, makanya dikembalikan lagi agar dilengkapi," ucapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ribuan-pekerja-hiburan-malam-melakukan-aksi-unjuk-rasa.jpg)