Wanted, Sopir Mobil Kijang yang Halangi Ambulans di Garut, Ini Pasal dan Ancaman Hukumannya
Sopir mobil Kijang yang menghalangi mobil ambulans di Garut kini dicari polisi.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Pengemudi Kijang dipastikan melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ambulans yang sedang membawa orang sakit adalah prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Bagi yang melanggar, ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara," ucapnya.
Perbuatan pengemudi Kijang itu sudah jelas menyalahi aturan. Seharusnya, pengemudi memberi jalan bagi ambulans.
"Kami akan informasikan jika pengendaranya sudah diketahui. Kami akan maksimal mencari pengendara itu," ujarnya.
Asep mengingatkan masyarakat untuk memahami kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Ada tujuh kendaraan priotitas dan harus didahulukan sebagaimana tercantum di Pasal 134 UU LLAJ.
• Ramalan zodiak Hari ini Selasa 18 Agustus 2020, Keuangan Taurus Ada Hari Ini, Gemini Berpakaian Rapi