6 Fakta Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Dicetak Hanya 75 Lembar, Begini Cara Mendapatkannya

Hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar, Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 75 ribu pada Senin (17/8/2020).

Editor: Giri
istimewa
Uang pecahan Rp 75 ribu yang dirilis bertepatan peringatan HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar, Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pecahan Rp 75 ribu pada Senin (17/8/2020).

Lalu apa saja keistimewaan uang pecahan Rp 75 ribu ini? 

Berikut ini fakta mengenai uang kertas Rp 75 ribu:

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, uang nominal Rp 75 ribu dikeluarkan untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia, dan telah melalui berbagai perencanaan matang.

Sri Mulyani mengatakan, ide pencetakan edisi khusus hari kemerdekaan tersebut sudah dilakukan sejak 2018, dan bukan untuk diedarkan bebas.

"Pengeluaran uang peringatan kemerdekaan bukanlah merupakan pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (17/8/2020).

tribunnews
Uang kertas baru nominal Rp 75 ribu. (ISTIMEWA)

2. Dicetak 75 juta

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, uang kertas pecahan Rp 75 ribu dicetak sebanyak 75 juta lembar senilai Rp 5,62 triliun.

"Jumlah yang dicetak sebanyak 75 juta yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," ucapnya.

Menurutnya, pencetakan uang baru ini sebagai bentuk wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian yang telah dilakukan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

"Pengeluaran uang rupiah khusus peringatan kemerdekaan Republik Indonesia bertepatan tanggal 17 Agustus tahun 2020."

"Sebagai bentuk momentum untuk kita semua mensyukuri kemerdekaan Republik Indonesia," papar Sri Mulyani.

Meskipun saat ini negara dalam kondisi menghadapi wabah Covid-19, peringatan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia bertujuan memperteguh dalam menjaga kebinekaan dan kesatuan.

3. Merupakan Uang Peringatan (Commemorative money)

Uang peringatan adalah uang yang dikeluarkan secara khusus dengan tujuan tertentu untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala baik nasional maupun international.

Begitupun dengan uang pecahan baru Rp 75 ribu yang dikeluarkan tepat di HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

4. Cara mendapatkan 

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, membeberkan cara mendapat uang baru pecahan Rp 75 ribu.

Ia menyatakan, masyarakat dapat memperoleh uang peringatan hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia melalui mekanisme penukaran.

Caranya cukup dengan membawa uang pecahan sama dengan nilai nominal uang peringatan hari kemerdekaan senilai Rp 75 ribu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved