Narapidana Kasus Narkotika Paling Banyak Diusulkan dapat Remisi

Data dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, para narapidana yang paling banyak mendapat remisi yakni narapidana kasus narkotika‎.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Pixabay.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Para narapidana yang menjalani hukuman di lapas dan rutan di 33 lapas/rutan di Jabar mendapat remisi umum atau pengurangan hukuman di hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75.

Data dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, para narapidana yang paling banyak mendapat remisi yakni narapidana kasus narkotika‎.

"Untuk perkara narkotika yang diusulkan mendapat remisi per 16 Agustus berdasarkan PP 28 Tahun 2006 sebanyak 299 orang dan berdasarkan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 4,809 orang narapidana kasus narkotika," ucap Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Senin (17/8/2020).

Tak Bisa ke Tanah Air, Cicit Buyut WR Soepratman Andrea Turk Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Merdu

Adapun terbanyak keduayakni narapidana kasus korupsi. Berdasarkan PP 28 Tahun 2006 sebanyak sembilan orang dan berdasarkan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 23 orang. Lalu perkara terorisme2 orang berdasarkan PP 28 dan 20 orang berdasarkan ‎PP 20. 

Lalu tiga orang narapidana kasus trafficking berdasarkan PP 28 dan sembilan orang berdasarkan PP 9. Kemudian, lima orang narapidana kasus pencucian uang mendapat remisi ‎berdasarkan PP 99.

"Total usulan remisi terkait PP 28 dan PP 99 seluruhnya sebanyak 313 berdasarkan PP 28 dan 4,866 berdasarkan PP 99," ucap Aris. 

Adapun saat ini, 33 lapas/rutan di Jabar saat ini ditempati oleh 20,367 orang terdiri dari narapidana sebanyak 17,062 orang dan tahanan sebanyak 3,305 orang.

VIDEO HUT ke-75 RI, Pengendara Hingga Pedagang Hormat Bareng Petugas di Palabuhanratu

Kata dia, remisi umum diberikan pada narapidana yang sudah menjalani pidana selama enam builkan sampai12 bulan, mendapat remisi satu bulan. Kemudian narapidana yang sudah menjalani 12 bulan pidana atau lebih, bisa mendapat remisi selama dua bulan pada tahun pertama. 

"Lalu pada tahun kedua memperoleh remisi tiga bulan. ‎Tahun ketiga remisi selama empat bulan, tahun ke empat memperoleh remisi lima bulan, tahun kelima memperoleh lima bulan dan tahun ke enam dan seterusnya mendapat remisi enam bulan," ucapnya. 

Adapun berdasarkan rekapitulasi remisi umum 2020, remisi umum I sebanyak 11,583 orang. Remisi umum kedua sebanyak 228 orang. 

Untuk narapidana di Lapas Sukamiskin, lapas yang dihuni mayoritas narapidana korupsi, remisi umum 2020 diberikan pada Jefferson Soleiman Montesiue mantan Walikota Tomohon selama enam bulan. Lalu, ‎Dr Mulya Hasjmi selama enam bulan. Antonius Tonny Budiono selama enam bulan. Tjulang Stefanus Yawoga selama empat bulan dan Hartono Tjahjadjaja selama dua bulan. 

Adapun remisi dibagi dalam dua tahap. Remisi umum I yakni diberikan pada narapidana namun pada 17 Agustus narapidana tersebut masih harus menjalani sisa masa pidana.‎ Sedangkan remisi umum II diberikan pada narapidana yang masa pidananya jika dikurangkan, akan bebas pada 17 Agustus.

"Total yang mendapat remisi umum II sebanyak 13 orang," ujarnya. 
 

Sambil Memakai Daster, Pria di Mundak Jaya Indramayu Rayakan HUT RI, Ikut Lomba Mancing Lele Raksasa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved