527 Narapidana di Lapas Narkotika Cirebon Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Sebanyak 527 narapidana Lapas Narkotika Cirebon mendapat remisi hari kemerdekaan RI. Bupati Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 527 narapidana Lapas Narkotika Cirebon mendapat remisi hari kemerdekaan RI.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyerahkan secara simbolis remisi tersebut kepada perwakilan warga binaan di Auditorium Lapasustik Kelas IIA Cirebon, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Senin (17/8/2020).
Kepala Lapasustik Kelas IIA Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan, ada 527 dari total 738 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut.
Menurut dia, remisi yang diberikan ratusan warga binaan itu berkisar antara dua hingga enam bulan.
"Ada 27 warga binaan yang mendapatkan remisi dua bulan," ujar Jalu Yuswa Panjang saat ditemui usai kegiatan.
Ia mengatakan, remisi tiga bulan diberikan 136 warga binaan Lapasustik Kelas IIA Cirebon.
Selain itu, terdapat 167 warga binaan yang diberi remisi empat bulan dan 151 orang mendapat remisi lima bulan.
Sementara 46 warga binaan lainnya mendapatkan remisi enam bulan.
"Ada 211 warga binaan Lapasustik Kelas IIA Cirebon yang tidak mendapatkan remisi," kata Jalu Yuswa Panjang.
Ia mengakui tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI.
Sebab, menurut dia, rata-rata warga binaan tersebut tengah menjalani masa tahanan subsider atau pengganti denda.
Jalu menyampaikan, selama menjalani masa tahanan subsider warga binaan tidak bisa mendapatkan remisi.
"Kalau subsider harus dijalani secara penuh oleh warga binaan," ujar Jalu Yuswa Panjang.
Dalam kesempatan itu, Jalu bersama Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, dan jajaran Forkompimda Kabupaten Cirebon acara pemberian remisi yang dihadiri Menkumham RI, Yassona Laoly, secara virtual.
Selain itu, sejumlah warga binaan juga turut menyaksikan acara tersebut di Auditorium Lapas Kelas IIA Cirebon.