211 Narapidana Lapas Narkotika Cirebon Tak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Ini Penyebabnya
Jumlah narapidana yang menempati Lapas Narkotika Cirebon mencapai 738 orang. Dari jumlah tersebut
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jumlah narapidana yang menempati Lapas Narkotika Cirebon mencapai 738 orang.
Dari jumlah tersebut, terdapar 211 narapidana yang tidak mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI.
Sementara narapidana yang mendapatkan remisi dalam momentum kali ini mencapai 527 orang.
Kepala Lapas Narkotika Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan, ada beberapa hal yang membuat mereka tidak mendapat remisi.
Menurut dia, terdapat dua narapidana yang divonis penjara seumur hidup sehingga tidak memperoleh remisi.
• Upacara Virtual Berpeserta Terbanyak Raih Rekor Muri, Juga Menjadi Rekor Dunia
"Ada tiga warga binaan yang mendapat register F karena melanggar tata tertib," kata Jalu Yuswa Panjang saat ditemui usai acara pemberian remisi di Auditorium Lapasustik Kelas IIA Cirebon, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Senin (17/8/2020).
Ia mengatakan, tiga warga binaan itu melanggar tata tertib Lapasustik Kelas IIA Cirebon dalam kurun enam bulan terakhir.
Diketahui, mereka terlibat perkelahian dengan sesama warga binaan pada Februari, April, dan Juni 2020.
Selain itu, terdapat 157 warga binaan yang belum menjalani sepertiga warga binaan dan belum mendapatkan surat keterangan justice collaborator (JC).
Pasalnya, mereka termasuk warga binaan yang terkait Pasal 34 A Ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 sehingga tidak mendapatkan remisi.
"Lima orang lainnya tidak dapat remisi karena gagal menjalani sisa masa pidana atas pembebasan bersyarat," ujar Jalu Yuswa Panjang.
• UPDATE Covid-19, Total Kasus Covid-19 Indonesia Lewati 140.000, 1.821 Kasus dalam 24 Jam Terakhir
Ia menyampaikan, sebanyak 44 warga binaan lainnya tengah menjalani masa tahanan subsider atau pengganti denda.
Karenanya, mereka termasuk kategori warga binaan yang tidak bisa mendapatkan remisi.
"Kalau subsider harus dijalani secara penuh oleh warga binaan," kata Jalu Yuswa Panjang.
Sementara 527 warga binaan yang mendapatkan remisi berkisar antara dua bulan hingga enam bulan.