Geng Motor Keroyok Warga Tak Bersalah di Kota Tasikmalaya, Warung dan Sepeda Motor juga Dirusak

Geng motor beraksi di Kampung Cikalang, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
tribunjabar/firman suryaman
Polisi membekuk anggota geng motor, Minggu (16/8) dini hari. Sebelumnya mereka berbuat onar dengan merusak warung dan sepeda motor warga. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Geng motor beraksi di Kampung Cikalang, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu (16/8/2020) dini hari.

Dengan membawa pedang, parang dan pipa besi serta mengendarai sepeda motor knalpot bising, anggota geng motor ini merusak sejumlah warung serta sepeda motor milik warga.

Warga yang sedang melintas dan tidak punya salah apa-aapa pun jadi sasaran pemukulan anggota geng motor ini. Kawanan ini kemudian memancing keributan dengan aksi knalpot bising.

Warga yang merasa terganggu kemudian memberikan perlawanan. Karena kalah jumlah, anggota geng motor ini akhirnya lari kocar-kacir.

Persib Bandung Boleh Pakai Stadion GBLA tapi Begini Status Hukum Terakhir Stadion di Gedebage Itu

Polisi yang tiba di lokasi pun segera melakukan pengamanan dan pengejaran. Tiga anggota kawanan yang sempat bersembunyi berhasil ditangkap.

Polisi membawa ketiganya ke Mapolresta Tasikmalaya untuk penanganan lebih lanjut. Sejumlah sepeda motor milik geng motor ini juga diamankan.

Yosep (20), seorang warga, menyebut ada empat motor milik warga yang sedang diparkir dirusak dengan senjata tajam. Sejumlah warung pun sempat dirusak. Kasus tersebut kini ditangani polisi.

Begini yang Dirasakan Bomber Persib Bandung Zulham Zamrun yang Baru Memiliki Bayi

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, sebelumnya mengingatkan warga agar tidak membawa senjata tajam ke ruang publik karena akan terancam penjara maksimal 10 tahun.

"Perlu diingat, bawa senjata tajam bisa dikenai UU darurat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun. Jadi jangan sepelekan sanksi tersebut," ujar Anom.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved