Kamis, 18 Juni 2026

Ini Sanksi bagi Warga yang Menggelar Perayaan Agustusan di Sumedang, Gak Boleh Berkerumun

Pemkab Sumedang bakal memberikan sanksi bagi masyarakat yang mengadakan kegiatan perayaan Agustusan

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Dony Ahmad Munir, Bupati Sumedang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemkab Sumedang bakal memberikan sanksi bagi masyarakat yang mengadakan kegiatan perayaan Agustusan atau peringatan HUT ke-75 RI.

Ini karena Pemkab Sumedang tidak mengizinkan masyarakat mengadakan kegiatan perayaan 17 Agustus pada tahun ini karena bisa mengundang kerumunan orang dan dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.

"Kami akan berikan teguran lisan, atau teguran tertulis dulu. Jadi, kami mohon dengan sangat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan dalam perayaan Agustusan," ujar Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, Jumat (14/8/2020).

Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan Bupati Sumedang (Perbup) nomor 74 tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penanggulangan Covid-19.

Kecelakaan Maut Tewaskan 5 Orang di Jember, 4 Meninggal di Tempat Gara-gara Truk Remnya Blong

"Kami akan efektifkan itu, supaya masyarakat terlindungi dari penyebaran Covid-19, dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga meningkat," katanya.

Untuk memantau kegiatan masyarakat saat perayaan Agustusan itu, pihaknya bakal menerjunkan sebanyak 120 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP untuk tingkat kabupaten.

"Kalau di kecamatan oleh Forkopimcam. Ini akan kami sebarkan terus untuk menjamin protokol kesehatan dijalankan dengan baik, dan tertib Perbup tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penanggulangan Covid-19," ucap Dony.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan supaya jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten tidak semakin melonjak.

Nasib Penjual Pohon Pinang untuk Agustusan di Masa Pandemi, Biasanya Kantongi Hingga Belasan Juta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved