M Nazaruddin Bebas Murni
Penampilan Terkini M Nazaruddin Saat Bebas Murni, Tak Ada Kumis & Jenggot, Akan Fokus Urusan Akhirat
Hari ini M Nazaruddin bebas murni. Ia mengaku akan fokus mengejar urusan akhirat.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari ini menjadi hari yang penting bagi mantan Bendahara Partai Demokrat, terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin.
Kamis (13/8/2020) M Nazaruddin bebas.
Apa yang dilakukan M Nazaruddin setelah bebas?
Ia memilih untuk mengikuti jalan Tuhan saat ditanya apakah akan kembali berkiprah di politik kepartaian.
"Soal politik, biar Allah yang ngatur. Saya ke depan akan fokus urusan akhirat, membangun masjid membangun pesantren," ucap M Nazaruddin di Kantor Bapas Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
Hari ini M Nazarudin bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
Tadi pagi, dia mendatangi Bapas Bandung untuk mengakhiri CMB dan akhirnya M Nazaruddin bebas murni.
Dengan mengejar urusan akhirat, ia mengaku akan membangun masjid dan pesantren.
"Insya Allah. Bangun masjid dan pesantren yang ke depan akan jadi background-nya Indonesia. Apalagi, kita (Indonesia) ini sebagai umat muslim terbesar di dunia kan. Tempatnya nanti akan saya kabari lagi," ucapnya.
Nazaruddin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani.
"Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal Dunia biar Allah yang ngatur," ucap M Nazarudin.
Nazaruddin, mengenakan masker, celana jins dan batik warna biru. Ia datang sendiri.
Penampilannya pun terlihat berbeda.
Wajahnya bersih. Tak ada kumis dan jenggot.
Saat di Sukamiskin, M Nazaruddin sempat berkumis dan berjenggot.

"Yang bersangkutan bebas murni," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana.
Ia mengatakan, kedatangan M Nazarudin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Hari ini M Nazarudin selesai menjalani CMB. Selama jalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan diantaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana.
Selama menjalani hukuman, M Nazaruddin mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.
"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) di mana pun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," ucap Budiana.
Dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun. Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara setelah jaksa KPK menuntut 7 tahun.
Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun. Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun.
Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namun dia mendapat justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.

Kronologi Kasus
Dikutip dari situs KPK, kasus ini bermula pada Januari 2010, Nazaruddin bertemu Angelina Sondakh, anggota Badan Anggaran dari Komisi X DPR RI di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan Jakarta Selatan.
Lalu, memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang selaku Marketing PT. Anak Negeri.
Nazaruddin meminta kepada Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora.
Dalam kesempatan itu, Angelina Sondakh pun bersedia membantu dan meminta M Nazaruddin serta Mindo Rosalina agar juga menghubungi pihak Kemenpora.
April 2010. Di Rumah Makan Arcadia di belakang Hotel Century Jakarta Pusat, M Nazaruddin bersama dengan Mindo Rosalina bertemu dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora), dan meminta Wafid Muharam agar difasilitasi untuk mendapatkan proyek Pembangunan Wisma Atlet.
Lalu merekomendasikan PT DGI Tbk sebagai perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut, karena PT.DGI merupakan perusahaan swasta yang baik dan telah berpengalaman membangun gedung Grand Indonesia.
Atas permintaan tersebut, Wafid Muharam bersedia melaksanakannya asalkan pimpinan dan teman-teman DPR menyetujui. Kemudian ditanggapi oleh Nazaruddin bahwa hal tersebut sudah "clear and clean", serta telah disetujui oleh teman-teman Anggota Komisi X DPR RI. Bahkan sebentar lagi, anggarannya akan turun dengan jumlah yang besar.
Agustus 2010. Mindo Rosalina dan Mohamad El Idris (Manager Marketing PT. DGI) melakukan pertemuan dengan Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Sumsel, dan meminta supaya PT DGI yang mengerjakan pembangunan proyek tersebut.
Pada tanggal 16 Agustus 2010, di kantor Kemenpora, saat pengurusan perjanjian kerja sama (MoU) antara Kemenpora dengan Komite Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel sebesar Rp 199,6 Miliar, Wafid Muharam meminta Rizal Abdullah agar PT DGI dibantu supaya menjadi pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.

September-Desember 2010
Di kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Palembang Sumsel, Mohamad El Idris bersama Wawan Karmawan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Rizal Abdullah dan M Arifin selaku Ketua panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet di Palembang Sumsel - untuk memberikan data perencanaan, gambar desain, data personel dan peralatan PT DGI sekaligus data perusahaan pendamping, dalam rangka melakukan pengaturan agar PT DGI mendapatkan proyek tersebut.
Selanjutnya, M Arifin membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan digunakan sebagai dokumen pelelangan dalam Proyek Pembangunan Wisma Atlet, yang mana pada akhirnya PT DGI dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp 191,6 iliar.
Januari 2011
Nazaruddin memerintahkan kepada Mindo Rosalina untuk menanyakan kepada Mohamad El Idris mengenai fee berupa uang yang akan dberikan kepada pihak-pihak yang dianggap telah membantu dan berjasa dalam memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek.
Akhirnya disepakati adanya pemberian fee kepada Nazaruddin sebesar 13 persen, untuk Gubernur Sumatera Selatan sebesar 2,5 persen, untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar 2,5 persen, untuk Panitia Pelelangan/Pengadaan sebesar 0,5 persen, untuk Sesmenpora seebsar 2 persen, sedangkan untuk Mindo Rosalina sebesar 0,2 persen - dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph.
Februari - April 2011. Mohamad El Idris kemudian menyerahkan cek senilai Rp 4,7 Miliar kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina Furi (keduanya staf bagian keuangan PT. Anak Negeri) sebagai realisasi dari sebagian kesepakatan pemberian fee sebesar 13 persen.
• Bebas Murni, M Nazaruddin Akan Kembali ke Dunia Politik? Ini Penjelasan Dia