Calon Petahana Wajib Cuti 71 Hari di Pilkada, Arteria Dahlan: Anggota Legislatif Mestinya Sama

Menurutnya, para anggota legislatif yang maju di Pilkada seharus dibolehkan cuti seperti calon petahana

Ilustrasi Ari Ruhiyat
ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

Ia menyebut syarat anggota legislatif untuk mundur sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah merupakan ketentuan yang tidak adil.

Jika dibandingkan dengan kepala daerah petahana, ucap Arteria Dahlan, anggota legislatif tidak punya kekuasaan atas massa, wilayah, ataupun anggota daerah pemilihan.

KPU Kota Depok Patok 77,5 Persen Partisipasi Warga di Pilkada 2020, Pada 2015 Hanya 56,86 Persen

Pilkades Serentak Batal Digelar, Ratusan Calon Kades Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Ciamis

Sebaliknya, calon petahana tak harus mundur meski memiliki wewenang yang bisa memobilisasi pegawai di daerah.

Seharusnya, ucap Arteria, anggota legislatif yang maju di Pilkada diperlakukan sama dengan petahana.

Arteria Dahlan
Arteria Dahlan (Tribunnews)

Arteria mengatakan, seandainya anggota legislatif mundur namun kemudian tak terpilih sebagai kepala daerah, berdampak pada hilangnya figur yang matang di legislatif.

"Penggantinya (dari enggantian antarwaktu) belum tentu layak, belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat yang telah disalurkan melalui anggota DPR terpilih," kata Arteria Dahlan.

Sebelumnya, anggota DPR Anwar Hafid dan anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Bano menggugat ketentuan yang termuat di Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ini ke MK.

Keduanya menilai, syarat pengunduran diri dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada itu bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan warga negara yang diatur UUD 1945.

Mereka membandingkan dengan calon petahana yang hanya wajib cuti sepanjang masa kampanye. (Dian Erika Nugraheny/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arteria: Anggota DPR Ikut Pilkada Seharusnya Cukup Cuti, Tak Perlu Mundur dan "Bawaslu: Petahana yang Maju Pilkada 2020 Harus Cuti Selama 71 Hari"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved