Anggota DPRD Ciamis Laporkan Anak Kandung ke Polisi, Polda Jabar Kedepankan Mediasi
Ditreskrimsus Polda Jabar menangani laporan seorang anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang melaporkan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar menangani laporan seorang anggota DPRD Ciamis yang melaporkan anak kandungnya karena menghina di media sosial facebook.
"Pelaporannya 13 April 2020 tentang dugaan perkataan tidak sopan di media sosial milik terlapor," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma saat dihubungi via ponselnya, Kamis (13/8/2020).
Saat ini, kata dia, status kasusnya masih penyelidikan. Yakni, mengumpulkan alat bukti hingga meminta keterangan sejumlah pihak.
"Setelah dirasa lengkap akan digelar (perkara) kan. Dari hasil gelar perkara, nanti akan diketahui apa alat buktinya cukup atau belum untuk dapat tidaknya kasus ini ditingkatkan jadi penyidikan," ujar Yaved.
• Kasus Appolinaris Darmawan, MUI Jabar Minta Warga Tetap Tenang dan Jangan Terpancing
Dalam proses penyelidikan ini, polisi juga mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor. Mengingat, baik pelapor dan terlapor terikat hubungan keluarga.
"Iya, itu tetap diakomodir untuk memediasikan keduanya," ujar dia.
Su, sang anggota DPRD Kabupaten Ciamis, melaporkan anaknya Gm karena unggahannya di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Su. Adapun Gm merupakan anak kandung Su namun Gm sudah cerai dengan istrinya.
"Motifnya sementara karena pelapor dan ibu terlapor baru bercerai sehingga membuat suasana keluarga kurang harmonis," ucapnya.
• Satu Pemain Barcelona Positif Corona Jelang Lawan Bayern Muenchen, Siapa Dia?