Tol Dago Ramai Diperbincangkan di Media Sosial, Sekda : Harus Sesuai Aturan
Keberadaan portal berbayar atau Tol Dago itu kembali ramai di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, penerapan akses jalan berbayar menggunakan skema tol elektronik atau yang dikenal dengan sebutan Tol Dago di Jalan Citra Green Dago, Kompleks Green Hill, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung harus sesuai aturan.
Keberadaan portal berbayar atau Tol Dago itu kembali ramai di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pun sudah turun untuk melakukan pengecekan.
"Yang jelas, tindakan-tindakan yang melakukan pungutan yang memberatkan warga masyarakat atau menimbulkan dampak kepada masyarakat tentunya itu harus sesuai regulasi yang ada," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).
• Ada Aksi Vandalisme di Jalan Asia Afrika Bandung, Pengawasan Bakal Diperketat
Menurutnya keberadaan portal berbayar itu harus memiliki izin dari pemerintah.
"Nanti mereka berlindung dibalik regulasi apa? karena jalan itu jalan umum atau bukan. (kalau) Jalan perumahan kan sekarang ada Perda, Pasos dan Pasum mutlak dan wajib diserahkan kepada pemerintah," katanya.
Meski pengembang sudah memiliki izin parkir kawasan, kata Ema, izin tersebut jelas berbeda dengan portal berbayar itu.
"Kalau izin parkir beda dengan izin istilahnya masuk keluar. Makannya siapapun juga taati substansi dari izin itu seperti apa," ucapnya.
• Menjelang Belajar Tatap Muka, Tenaga Pengajar di Kota Sukabumi Akan Lakukan Swab Test
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sekda-kota-bandung-ema-sumarna-2732020.jpg)