Rela Ngantre Sejak Pukul 06.00, Pelaku Usaha Kecil Berjuang Dapatkan Bantuan Modal dari Pemerintah

Kepala Bidang Fasilitas UMKM, Eri Nurjaman, mengatakan, pelaksanaan penerimaan permohonan pengajuan bantuan ini dilakukan hingga tanggal 31 Agustus.

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Kemal Setia Permana
Warga pelaku usaha mikro dan kecil rela antre sejak pagi di Gedung Senbik, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wajah Suminar (35) terlihat cerah saat dia berhasil menyerahkan berkas yang digenggamnya sejak pagi kepada para petugas di Gedung Senbik, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).

Warga Antapani yang berprofesi sebagai pengusaha warung makanan alias usaha kecil ini rela bersabar dan antre bersama ribuan warga lainnya untuk menyerahkan berkas persyaratan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Pemerintah Kota Bandung pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah ( KUMKM).

Menurut Suminar, dia sudah datang sejak pagi ke Gedung Senbik, tempat dimana pemohon yang merupakan para pelaku UMKM Kota Bandung mengajukan permohonan bantuan anggaran Rp 2,4 juta, dengan membawa sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah.

Pelaku UMKM Akan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Tahap Pertama Baru untuk 12 Juta Pelaku

Suminar sendiri mengakui bahwa dia mengetahui informasi bantuan dalam bentuk hibah ini dari berbagai media, baik daring, media sosial, maupun grup whatsapp.

"Awalnya emang bingung caranya, tapi setelah tahu cara-cara dan persyaratannya, saya langsung bikin permohonan ini," ujar Suminar.

Suminar berharap bahwa dia akan lolos verifikasi persyaratan sebagai penerima dana hibah ini. Pasalnya, uang bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk diputar menjadi modal usahanya kembali.

Hal senada diungkapkan Fitriani (37). Warga Kampung Dago ini menyatakan antusiasmenya setelah dia memperoleh Informasi adanya bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah bagi pelaku UMKM.

"Persiapannya (mengajukan permohonan) nggak lama sih, saya dikasih formulir permulir dari teman sesama pengusaha kecil, terus urus persyaratan sana-sini, ke RT, RW, Kelurahan, dan setelah lengkap langsung ke sini," katanya.

Fitriani berharap bahwa dia bisa memperoleh bantuan dari pemerintah agar usaha kecil-kecilannya di bidang makanan bisa lebih hidup serta sebagian bisa dipergunakan untuk kebutuhan lain.

Pantauan Tribunjabar.id di Gedung Senbik, Rabu (12/8), ribuan pemohon rela antre sejak pagi hingga siang untuk menyerahkan berkas permohonan kepada para petugas. Bahkan menurut informasi dari para petugas, para pemohon telah berdatangan sejak pukul 06.00 jauh sebelum gedung dibuka.

Ekonom Unpad Sebut UMKM Akan Jadi Lead Project dari RUU Cipta Kerja

"Tadi (kemarin,Red) diuka jam 9.30, tapi pemohon sudah datang sejak pukul 06.00," ujar salah seorang petugas Dinas KUMKM yang penerima berkas.

Saat penerimaan berkas, sejumlah aparat gabungan nampak mengatur para pemohon.

Mereka terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Polisi serta pegawai Dinas KUMKM.

Para petugas inipun kerap memperingatkan para pemohon untuk segera pulang setelah menyerahkan berkas, serta rela antre jaga jarak untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Bahkan jika ada pemohon yang tidak mengenakan masker maka tidak akan dilayani.

Murni Bantuan Hibah

Kepala Bidang Fasilitas UMKM, Eri Nurjaman, mengatakan bahwa pelaksanaan penerimaan permohonan pengajuan bantuan ini dilakukan hingga tanggal 31 Agustus.

Kepala Bidang Fasilitas UMKM pada Dinas KUMKM Kota Bandung, Eri Nurjaman, Rabu (12/8/2020).
Kepala Bidang Fasilitas UMKM pada Dinas KUMKM Kota Bandung, Eri Nurjaman, Rabu (12/8/2020). (Tribun Jabar/Kemal Setia Permana)

Sementara jumlah pemohon hingga Selasa (11/8) adalah sebanyak 10.000.

"Diperkirakan dengan hari ini bisa mencapai 15.000 berkas," katanya.

Menurut Eri, Jawa Barat mendapatkan "jatah" bantuan sebanyak 2 juta pemohon dari pemerintah pusat yang dibagi-bagi kepada seluruh pemerintah kabupaten kota.

"Kota Bandung sendiri mendapatkan kuota 75.000 pemohon," kata Eri.

Terkait sistem bantuan, Eri Nurjaman menyebutkan bahwa bangtuan yang dikuburkan saat ini berbentuk murni hibah yang artinya tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah.

Sebelumnya, kata dia, memang ada juga program lain yaitu pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 1,5 juta dimana Rp 500 ribu berbentuk hibah dan Rp 1 juta dikembalikan selama 12 bulan tanpa bunga.

"Sementara yang Rp2,4 juta ini murni hibah, tidak perlu dikembalikan," katanya.

Eri Nurjaman berharap bahwa bantuan Rp2,4 juta ini akan dipergunakan untuk keperluan produktif bagi para pelaku UMKM sebagai bantuan modal.

Menurutnya, dampak Covid-19 membuat para pengusaha kecil terdampak besar yang mengakibatkan mereka banyak kehabisan modal.

"Mudah-mudahan bermanfaat dan dipergunakan untuk kebutuhan produktif," katanya. (kemal setia permana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved