Mantan Kuwu Wanakaya Indramayu Ditahan, Korupsi Pengadaan Aset Tanah Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan mantan Kuwu (Kepala Desa) Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Mantan Kuwu Wanakaya Indramayu Ditahan Kejari, Terkait Korupsi Pengadaan Aset Tanah Desa
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan mantan Kuwu (Kepala Desa) Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Jenuri terkait kasus tindak pidana korupsi, Rabu (12/8/2020).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, mantan Kuwu Wanakaya itu terbukti telah melakukan kasus tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 168.373.000.
Kerugian tersebut sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-944/PW10/5/2019 tanggal 17 Desember 2019.
"Kita barusan lakukan penahanan Kades Wanakaya, sekarang sudah diserahkan ke lapas," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (12/8/2020).
• Herman Suherman Perintahkan Seluruh Guru di Kabupaten Cianjur Mengikuti Swab Test
Iyus Zatnika menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Jenuri terkait pembebasan aset tanah Desa Wanakaya pada tahun 2004.
Pembebasan aset tersebut berupa tanah bengkok yang terletak di Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis kepada PT Pertamina DOH Jawa Bagian Barat dengan luas 12.432 m².
Adapun nilai kesepakatan dari kedua belah pihak pada saat itu sebesar Rp 422.688.000.
Pembebasan aset itu juga dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Kuwu Wanakaya Nomor : 02/KPTS/2011/2004 per tanggal 1 Juli 2004 tentang pengadaan tanah penganti aset desa.
Masih dijelaskan Iyus Zatnika, tanah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan tanah penganti berupa tanah sawah di Blok Sukamulya Desa Karangtumaritis seluas 12.250 m² (milik tersangka Jenuri).
• Jadwal Tidur Berantakan dan Gangguan Penglihatan Juga Bisa Sebabkan Sakit Kepala
Selain itu, peruntukannya juga untuk pengadaan tanah darat berupa lapangan sepakbola yang terletak di Blok 9 dan Blok 10 Desa Wanakaya seluas 7.994 m².
Namun setelah tersangka Jenuri menerima uang pelepasan aset desa dari Pertamina tersebut, ia tidak pernah melaksanakan pengadaan untuk tanah sawah yang dimaksud.
Ia juga tidak memasukan tanah tersebut dalam daftar aset desa.
"Tanah sawah tersebut nyata-nyata tidak pernah digunakan untuk kepentingan Desa Wanakaya," ujar dia.