Kukang Jawa yang Menggigit Paiman hingga Pingsan Sudah Diserahkan ke BBKSDA Jabar

Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang menggigit orang dan ditangkap wargadiserahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA)

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/FAUZI NOVIANDI
Kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang ditangkap warga Kampung Tegal Wangi, RT 04/02 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, diserahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang menggigit orang dan ditangkap warga Kampung Tegal Wangi, RT 04/02 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, sudah diserahkan ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Penyerahan melalui Komunitas Pencinta Alam Kusukabumi dan Jurnalist Solidarity Sukabumi.

Penggagas Junalist Solidarity Sukabumi, Budiyanto, mengatakan, penyerahan satwa yang aktif pada malam hari (nocturnal) itu telah disampaikan dengan petugas BBKSDA Jabar Seksi Sukabumi dan PPSC.

"Karena dikhawatirkan ada hal tidak diinginkan, kami memilih menyerahkan langsung ke PPSC, terlebih lagi di sana juga ada petugas BBKSDA Jabar yang sedang ada pertemuan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/8/2020).

Penyerahan satwa dilindungi ini, lanjut dia, sekaligus untuk meyakinkan warga yang menyerahkan kukang jawa bahwa satwa dilindungi ini benar-benar diserahkan kepada yang berwenang yaitu lembaga konservasi khusus pusat penyelamatan satwa.

"Kukang jawa ini ternyata termasuk satwa dilindungi negara. Oleh karena itu kami ingin ikut melestarikannya maka kami serahkan ke BBKSDA Jabar," ucapnya

Fungsional Pengendali Ekosistem (PEH) Hutan BBKSDA Jabar Bidang Bogor, Isep Mukti Wiharja, mengatakan, kukang jawa termasuk satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Penyerahan satwa dilindungi dari warga baik sukarela maupun perkara harus melalui BBKSDA. Mekanismenya ada serah terima satwa dilindungi dari warga kepada negara melalui BBKSDA. Kemudian satwa itu akan dititip rawatkan ke lembaga konservasi khusus mitra kami BBKSDA, seperti PPSC ini," katanya.

Ia menambahkan, selama di PPSC, satwa dilindungi akan menjalani beberapa tindakan, mulai pemeriksaan oleh dokter hewan dan tim medis, serta akan menjalani karantina untuk mengetahui perilaku satwa.

"Setelah mendapatkan kajian, satwa dilindungi ini ada tiga opsi yaitu bisa dilepasliarkan, tidak bisa dilepasliarkan, dan opsi terakhir dimatikan bila memang mempunyai penyakit tidak bisa disembuhkan," katanya.

Paiman pingsan

Kukang jawa itu sebelumnya menggigit Paiman (52) warga Kampung Tegal Wangi, RT 04/02, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Paiman pingsan hingga dirawat di RSUD.

Akibatnya korban harus menjalani perawatan selama satu hari RSUD Kota Sukabumi karena mengalami muntaber.

Kejadian tersebut berawal ketika Paiman melihat seekor kukang liar tengah berada di kabel listrik. Namun ketika akan menyelamatkan hewan yang dilindungi tersebut Paiman malah mendapatkan gigitan di lengannya sehingga membuat ia pingsan.

"Peristiwa itu terjadi, Minggu (9/8) sekitar pukul 19.30,  ketika seekor kukang liar terjatuh dari sebuah pohon di pinggir rumah," kata Paiman di kediamannya, Senin (10/8/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved