Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 8 Orang, Pemilik Travel Tersangka Karena Sopir Tewas

Menurut dia, kecelakaan maut melibatkan Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL.

Editor: Ravianto
ist
Bangkai elf yang terlibat kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali pada Senin (10/8/2020) dinihari 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyelidikan penyebab kecelakaan maut di Tol Cipali yang menewaskan delapan orang ditingkatkan jadi penyidikan.

Dengan peningkatan status ke penyidikan, ada orang yang ditetapkan tersangka.

"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi. Disangkakan Pasal 310 dan pemilik travel dengan Pasal 315‎ Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi via ponselnya, Rabu (12/8/2020).

‎Dalam kasus ini, pengemudi meninggal sehingga proses hukumnya dihentikan.

Namun, polisi menarik pemilik mobil travel untuk dimintai pertanggung jawaban hukum.

Petugas kepolisian saat mengevakuasi kendaraan Isuzu Elf yang terlibat kencelakaan di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020) dini hari.
Petugas kepolisian saat mengevakuasi kendaraan Isuzu Elf yang terlibat kencelakaan di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020) dini hari. (istimewa)

Sehingga, pemilik travel dijerat Pasal 315.

"Kendaraan Elf milik perorangan dengan domisili di Jatibarang Brebes. Yang bersangkutan punya lima unit armada, tiga sudah pelat kuning dan dua masih pelat hitam karena belum punya izin trayek," ucapnya.

Ia menerangkan, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Kemudian membuat simulasi kejadian serta meminta keterangan pada sejumlah saksi.

"Proses naik status ke penyidikan kami meminta keterangan aksi, membuat simulasi kejadian, menyelidiki pemilik travel. Lalu pemeriksaan data kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes yang melakukan uji KIR," ujar Eddy.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, saat menjenguk korban kecelakaan maut KM 184 Tol Cipali yang dirawat di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (11/8/2020).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, saat menjenguk korban kecelakaan maut KM 184 Tol Cipali yang dirawat di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Senin (11/8/2020). (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi Senin (10/8/2020) dini hari di Tol Cipali.

Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan terjadi di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) Senin (10/8/2020).

Akibatnya, delapan orang tewas dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, lokasi kejadian masuk wilayah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved