Beredar Info Pekerja Swasta Harus Datang ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Bantuan, Ternyata Hoaks
Bantuan pemerintah Rp 600 ribu untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
TRIBUNJABAR.ID - Bantuan pemerintah Rp 600 ribu untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Bahkan, beredar juga kabar hoaks atau informasi bohong mengenai bantuan pemerintah tersebut.
Satu di antaranya adalah kabar yang menyebutkan bahwa penerima bantuan atau pekerja swasta harus mendaftarkan diri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan kabar itu, peserta harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sembari membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar itu telah diluruskan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan)," terang Utoh dikonfirmasi, Senin (10/8/2020), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.
Adapun skema pembayaran dari bantuan pemerintah ini berbeda dari bantuan-bantuan sebelumnya.
Sebelumnya, beberapa bantuan pemerintah memang mengharuskan menerimanya mengambil langsung.
Namun kini, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja swasta akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
• Cek di Sini! Kriteria atau Syarat Pekerja Swasta Penerima Bantuan Rp 600 Ribu, Apakah Anda Termasuk?
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.
Lebih lanjut Erick mengatakan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Persyaratan
1. Karyawan Swasta
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerima bantuan ini adalah warga yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja swasta.
Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tribunnews.com.
2. Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.
Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
• Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Dikirim Langsung ke Rekening
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut lagi lagi, penerima bantuan adalah karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah menggunakan data yang tercatat di lembaganya.
Utoh berujar, pihaknya berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.