Anggota DPRD Ciamis Laporkan Anak Kandung ke Polisi, Pengacara : ''Harusnya Anak Dinasihati''

Bambang Lesmana SH, kuasa hukum Ginna Mayori Aurora (26) mengatakan, bila ada orangtua

Penulis: Andri M Dani | Editor: Ichsan
tribunjabar/andri m dani
Ginna Mayori Aurora (26) (tengah) didampingi ibu dan kakaknya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMISBambang Lesmana SH, kuasa hukum Ginna Mayori Aurora (26) mengatakan, bila ada orangtua menemukan unggahan anak kandungnya di medsos yang dinilai berisi caci maki dan kata-kata kasar bukannya langsung lapor ke polisi.

“Langkah pertama yang perlu dilakukan sebagai orangtua, saya juga orang tua, adalah memanggil anak tersebut. Nasihati, jangan ulangi lagi perbuatannya.

Bukannya lapor polisi,” ujar Bambang Lesmana SH kepada para wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020).

Bila lapor ke polisi dan kasus tersebut berlanjut tentu anak tersebut akan dihukum, kalau kasusnya terbukti.

“Apakah hal tersebut sudah dipikirkan. Apakah sudah dipikirkan dampak hukumnya. Anak itu punya masa depan, ia seorang gadis, seorang perempuan. Harus dihukum  kalau terbukti,” kata Bambang.

Senjata Tradisional Pejuang Kemerdekaan Tersimpan di Museum Prabu Siliwangi Ponpes Dzikir Al-Fath

Kalau terbukti dan harus dihukum, tentu sang anak akan sulit mendapatkan pekerjaan karena di SKCK  ada catatan pernah dihukum atau malah tidak dapat SKCK, mungkin juga sulit dapat jodoh.

“Makanya saya berpikir kok ada bapak yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi gara –gara medsos,” ujar Bambang Lesmana SH yang didampingi rekannya sesama pengacara.

Ginna Mayori Aurora (26) warga Dusun Cikawung Desa Cintaratu Lakbok Ciamis dilaporkan ke polisi oleh ayah kandungnya sendiri, H Sy, seorang anggota DPRD Ciamis gara-gara unggahan di medsos.

Lulusan PJKR Unigal yang baru setahun di wisuda tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara seperti yang diatur pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

SD dan SMP di Garut Mulai Belajar Secara Tatap Muka pada September 2020

Anak kedua dari tiga bersaudara tersebut dilaporkan ayah kandungnya, H Sy ke polisi April bulan lalu.

Dan sudah dua kali Ginna memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan (klarifikasi) ke Polda Jabar.

Yakni Selasa (4/8) dan Senin (19/8). Ginna didampingi penasihat hukumnya, Bambang Lesmana SH dan rekan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved