Bermodus Keluarkan Paku dari Kepala, Dukun Palsu Rudapaksa Pasiennya

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, tersangka sudah lama kenal dengan keluarga korban.

Editor: Ravianto
Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

"Semua orang yang pernah diobati oleh tersangka sampai mengalami luka bakar menyadari bahwa selama ini telah dibohongi atau ditipu oleh tersangka," kata Juli, saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Seririt. Tersangka lalu ditangkap di rumahnya di Desa Gerokgak, Kecamatan gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada 5 Agustus 2020.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun atau menyembuhkan penyakit.

Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan uang dari korban.

Selain itu, tersangka juga menyukai PDA yang merupakan anak pelapor.

Tak hanya itu, sebelumnya, pelaku juga menipu keluarga korban sebesar Rp 3,3 juta.

Uang tersebut untuk biaya ritual pengobatan palsu. Atas peebuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Palsu Cabuli Perempuan di Bali, Keluarga Korban Ditipu Rp 3,3 Juta"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved